KPU Tangerang Terima 4 Berkas Pergantian Bacaleg, Ini Alasannya
Bantentoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Banten menerima empat berkas permohonan pergantian bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tingkat DPRD dari partai politik (Parpol) dengan alasan yang lama mengundurkan diri sehingga diganti dengan orang baru.
“Ada empat permohonan pergantian caleg dari Parpol yang kami terima dan kami sedang periksa berkasnya,” kata Komisioner Divisie Teknis penyelenggara Pemilu KPU Kota Tangerang, Rustana di Tangerang, Selasa (17/10).
Rustana bilang, pergantian caleg tersebut tersebar di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 ada dua orang, Dapil 3 ada satu orang, Dapil 4 ada satu orang dan Dapil 5 ada satu orang.
Selain itu, KPU juga menerima perubahan nomor urut di dapil dari Parpol serta perubahan foto yang ditampilkan. “Ada juga yang ganti nomor urut dan foto,” kata dia.
Perlu diketahui KPU Kota Tangerang saat ini sedang melaksanakan proses rekap mulai tanggal 19-23 Oktober 2023. Kemudian dilanjutkan penyusunan DCT mulai 24 Oktober – 2 November 2023.
“Pada tanggal 3 November kita tetapkan dan 4 November diumumkan,” pungkas Rustana.