Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

KPU Tangerang: Sampai 3 November Parpol Boleh Ganti Bacaleg

KPU Tangerang: Sampai 3 November Parpol Boleh Ganti Bacaleg

Bantentoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Provinsi Banten, memberi waktu kepada partai politik (Parpol) untuk mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat yang tidak memenuhi syarat atau melengkapi dokumen persyaratan yang masih kurang hingga 3 November.

“Masih ada batas waktu hingga 3 November 2023 untuk parpol melakukan perbaikan berkas atau mengganti bacaleg yang tak memenuhi syarat,” kata Anggota KPU Kota Tangerang Rustana di Tangerang, Minggu (20/8).

Selain itu parpol juga masih bisa melakukan perubahan nomor urut maupun daerah pemilihan (dapil) bacaleg yang sudah memenuhi syarat dengan batas waktu hingga 3 November.

Baca juga: KPU Tangerang: Sampai 11 Agustus 2023, Parpol Boleh Ganti Daerah Pemilih & Nomor Urut Bacaleg

Namun, katanya, perubahan seluruh berkas bacaleg tersebut harus melampirkan surat dari pengurus parpol di tingkat pusat sebagai syarat utama yang dipenuhi.

“Untuk proses itu semua harus ada surat dari DPP parpol tersebut,” katanya menambahkan.

KPU Kota Tangerang telah menetapkan 677 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu legislatif tahun 2024, sementara 86 orang lainnya tak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: KPU Kabupaten Banten Terima Kembali Berkas Perbaikan 137 Bacaleg

“Setelah dilakukan penetapan DCS, maka KPU Kota Tangerang akan menyampaikan daftar bacaleg tersebut di media massa mulai 19-23 Agustus 2023,” ucap Rustana.

Selain itu, KPU Kota Tangerang juga membuka masa tanggapan dari masyarakat mulai tanggal 19-28 Agustus terkait daftar nama yang sudah ditetapkan dalam DCS.

“Jika ada masyarakat yang ingin melaporkan terkait nama-nama bacaleg yang sudah ditetapkan dalam DCS, maka KPU membuka ruang dengan membuat laporan melalui form di Info pemilu maupun datang langsung ke kantor KPU,” pungkas Rustana.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Tangerang Siapkan 10 TPS di Rutan & TMD Lippo Karawaci

TAGS