KPU Tangerang: Sampai 11 Agustus 2023, Parpol Boleh Ganti Daerah Pemilih & Nomor Urut Bacaleg
Bantentoday – Tangerang – Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tangerang Rustana mengatakan partai politik (Parpol) masih diperbolehkan melakukan pergantian, perubahan daerah pemilihan hingga nomor urut bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga 11 Agustus 2023 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam keputusan KPU RI nomor 996 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam surat yang dikeluarkan KPU RI tersebut, Parpol bisa juga melakukan pergeseran bacaleg. Misalnya saja yang sebelumnya untuk pemilihan DPRD Provinsi maka dipindahkan ke DPRD kota maupun sebaliknya.
“Hingga tanggal 11 Agustus 2023 mendatang, parpol masih bisa melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen. Bahkan termasuk bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, bisa dilengkapi dokumennya maupun diganti,” kata Rustana dilansir Antara, Senin (7/8).
Ia mengatakan, dengan adanya aturan ini maka partai politik memiliki kesempatan untuk memperbaiki yang kurang. Namun, untuk perubahan bacaleg harus melampirkan surat dari pengurus partai politik pusat.
Namun setelah tanggal 11 Agustus 2023, maka tak ada lagi waktu bagi partai politik untuk melakukan perbaikan dokumen maupun sebagainya. “Waktu yang ada ini bisa dimanfaatkan sebaik – baiknya,” ujarnya.
Ia juga menuturkan jika aturan ini sudah disampaikan oleh KPU Kota Tangerang kepada partai politik saat penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan berkas tanggal 6 Agustus 2023 lalu. “Semua sudah memahami dan mengetahui. Kita sekarang menunggu hasilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Kota Tangerang mengumumkan dari 763 bacaleg di Kota Tangerang, ada 104 yang tidak memenuhi syarat dan 659 bacaleg memenuhi syarat.
Adapun yang menjadi faktor bacaleg tersebut masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat yakni karena kelengkapan dokumen, mundur dan hal lainnya.