Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

KPU Kota Tangerang Klaim Telah Sediakan TPS Bagi 4.478 Penyandang Disabilitas

KPU Kota Tangerang Klaim Telah Sediakan TPS Bagi 4.478 Penyandang Disabilitas

Bantentoday – KPU Kota Tangerang, Banten menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah dan aman bagi 4.478 penyandang disabilitas saat memberikan hak suaranya di Pemilu 2024.  

“Kita memastikan TPS yang tersedia nanti akan ramah bagi penyandang disabilitas,” kata Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah di Tangerang Senin (15/1).

Kata Qori, berbagai langkah terus dilakukan dengan menyiapkan sarana prasarana yang ramah untuk penyandang disabilitas agar dapat melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca juga: KPU Kota Tangerang : Jadilah Pemilih yang Cerdas Pada Pemilu 2024

Baca juga: KPU Kota Tangerang: 677 Bacaleg Masuk DCS dan 86 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Sementara itu pemilih disabilitas dibagi atas enam kategori yakni fisik, netra, wicara, rungu, mental, serta intelektual. KPU berkomitmen memberikan layanan penyaluran hak suara bagi penyandang disabilitas.

“Pemilih disabilitas kami fasilitasi dengan cara melakukan sosialisasi kepada komunitas disabilitas, serta mendaftarkan mereka dalam daftar pemilih tetap (dpt). Mereka juga nantinya diperbolehkan untuk didampingi oleh petugas kpps dalam melakukan pencoblosan. Sedangkan untuk penyandang tunanetra kami sediakan surat suara metode braille,” katanya.

“Upaya-upaya tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam Pemilu 2024,” tambah Mukti Ali dari Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) Kota Tangerang.

TAGS