Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

KPU Kota Tangerang: 677 Bacaleg Masuk DCS dan 86 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

KPU Kota Tangerang: 677 Bacaleg Masuk DCS dan 86 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Bantentoday – KPU Kota Tangerang telah menetapkan 677 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangerang dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu legislatif 2024. Dan sebanyak 86 bacaleg lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kita sudah tetapkan yang masuk DCS ada 677 bakal caleg dan 86 bakal caleg lainnya yang TMS,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tangerang, Rustana, dilansir Antara, Sabtu (19/8).

Rustana mengatakan setelah dilakukan penetapan DCS, maka KPU Kota Tangerang akan menyampaikan daftar bakal caleg tersebut di media massa mulai 19-23 Agustus 2023.

Selain itu, KPU Kota Tangerang juga membuka masa tanggapan dari masyarakat mulai 19-28 Agustus 2023 terkait daftar nama yang sudah ditetapkan dalam DCS.

“Jika ada masyarakat yang ingin melaporkan terkait nama-nama bakal caleg yang sudah ditetapkan dalam DCS, maka KPU membuka ruang dengan membuat laporan melalui form di Info pemilu maupun datang langsung ke kantor KPU,” ujarnya.

Menurut dia, tanggapan dari masyarakat ini sangat penting agar tak ada kendala pada kemudian hari seperti halnya ijazah maupun dokumen lainnya. “Kami juga ajak parpol sampaikan daftar DCS ini kepada konstituennya,” ujarnya.

Sementara itu untuk bakal caleg yang masuk kategori TMS masih bisa diganti atau dilengkapi dokumennya hingga batas waktu 3 November 2023.

Selain itu, parpol juga bisa melakukan perubahan bakal caleg, nomor urut dan penetapan dapil kepada bakal caleg yang sudah memenuhi syarat. “Untuk proses itu semua harus ada surat dari DPP parpol tersebut,” pungkas Rustana.

Baca juga: Besok, KPU RI Umumkan Bacaleg DPR dan DPD

TAGS