Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

KPU Kabupaten Tangerang Siapkan 274 Posko Pelayanan Pindah Memilih di Pemilu 2024

KPU Kabupaten Tangerang Siapkan 274 Posko Pelayanan Pindah Memilih di Pemilu 2024

Bantentoday – Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, membuka 274 posko pelayanan masyarakat di seluruh desa/kelurahan untuk memudahkan mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan PPK dan PPS, ditegaskan bahwa di setiap desa/kelurahan dibuat posko. Itu sesuai Surat Edaran 695 dalam tahapan penyusunan daftar pemilih tambah (DPTb),” ucap Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar di Tangerang, Sabtu (5/8).

Baca juga: KPU & Bawaslu Diminta Gencar Sosialisasikan Pemilu 2024

Ia menyebutkan pelayanan posko pindah pemilih ini dibentuk di 28 kelurahan dan 246 desa dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. “Selanjutnya, KPU akan melakukan monitoring secara rendom,” tuturnya.

Dia menyebutkan posko pindah memilih tersebut dibuka sampai 15 Januari 2024, dan selanjutnya baru melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan pada lokasi khusus seperti di rumah sakit ataupun Polsek-Polsek yang terdapat tahanan.

“Artinya bagi pemilih yang saat pencoblosan tidak dapat diprediksi, namun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT),” terangnya.

Ia juga menjelaskan terdapat dua tahapan dalam melaksanakan proses DPTb, seperti yang pertama dilaksanakan sampai 15 Januari 2024, kemudian 16 Januari sampai dengan 7 Februari 2024.

Tujuannya, kata dia, layanan pindah memilih ini guna mempermudah masyarakat memberikan hak pilih pada Pemilu 2024.

Baca juga: Pemprov Banten Siapkan Dana Cadangan Rp250 Miliar untuk Pemilu dan Pilkada 2024

Selain itu, ia menambahkan layanan pindah memilih ini bisa dilakukan di tempat asal ataupun tujuan dan tidak bisa dilakukan secara daring atau online, karena ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pertama, menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan. Kemudian, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan terakhir sedang bekerja di luar domisili,” pungkas Muhammad Umar.

TAGS