Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

KPU Kabupaten Tangerang: 54 Bacaleg Tidak Penuhi Syarat Maju di Pemilu 2024

KPU Kabupaten Tangerang: 54 Bacaleg Tidak Penuhi Syarat Maju di Pemilu 2024

Bantentoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten mencatat 54 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di daerah itu dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat untuk maju menjadi peserta pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.

“Hasil akhir masih ada 54 bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat. Dan itu sudah dilakukan konfirmasi dan koordinasi dengan parpol,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar di Tangerang, Sabtu (19/8).

Baca juga: KPU Kota Tangerang: 677 Bacaleg Masuk DCS dan 86 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Ia menyebutkan dari sebanyak 915 bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang yang diajukan 18 partai politik (parpol), saat ini hanya 861 orang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).

Untuk penetapan DCS itu secara tahapan yakni dilakukan pada Jumat (18/8), dimana, sebelumnya sudah melalukan penyusunan dan rapat koordinasi dengan parpol.

“Selain rapat kordinasi, disaksikan pula oleh parpol dan dikroscek satu persatu. Maka, DCS sudah ditetapkan hari ini dan sudah dibuat keputusan serta berita acaranya,” ujarnya.

Menurut dia, ketika diserahkan hasil verifikasi administrasi pada 5 Agustus lalu, seluruh bacaleg yang TMS itu sudah dilaporkan kepada yang bersangkutan maupun partai politiknya, dan mereka menerima keputusan KPU tersebut.

Dimana saat itu, ada 137 tidak memenuhi syarat telah dilakukan perbaikan oleh masing-masing parpol. Dari 18 parpol yang sudah selesai.

“Jadi yang mengajukan verifikasi perbaikan pada 6-11 Agustus 2023, hanya 15 parpol. Tahapan itu parpol boleh melakukan perbaikan maupun pergantian bacaleg,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, dari 12-15 Agustus dilakukan verifikasi administrasi kembali dan dihasilkan 861 bacaleg ditetapkan masuk DCS.

“Jadi 54 bacaleg yang gugur, rata-rata dokumen tidak lengkap dan mengundurkan diri,” pungkasnya.

Baca juga: KPU Tangerang: Sampai 11 Agustus 2023, Parpol Boleh Ganti Daerah Pemilih & Nomor Urut Bacaleg

TAGS