Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Ketua KPU Tangerang: Cuma 1 pasangan independen yang daftar

Ketua KPU Tangerang: Cuma 1 pasangan independen yang daftar

Bantentoday – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten Muhammad Umar, menyebut pihaknya saat ini baru menerima satu berkas dokumen syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang jalur independen atau perseorangan yang telah mendaftarkan diri untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Benar, cuma satu atas nama pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira melalui dokumen formal yang diserahkan pada Minggu (12/5/2024),” kata Umar, Senin (13/5/2024).

Jelasnya, tanggal 12 Mei 2024, merupakan hari terakhir pendaftaran untuk calon independen atau perseorangan dan pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Diketahui, berdasarkan keputusan KPU nomor 532 tahun 2024, pasangan calon harus menyerahkan tiga jenis dokumen saat penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Dari masing-masing dokumen, yang akan diserahkan oleh pasangan bakal calon perseorangan langsung diperiksa dan disesuaikan dengan aplikasi Silon KPU.

Sementara, berdasarkan tahapan, pendaftaran jalur perseorangan telah dimulai mulai tanggal 8 sampai 13 Mei, dilanjutkan proses verifikasi administrasi berkas bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati.

Bagi tokoh atau masyarakat yang ingin mencalonkan diri secara perorangan, harus memenuhi persyaratan yakni dapat mengumpulkan dukungan sebanyak 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2024.

Kendati demikian, mereka dapat mengumpulkan 152.999 dukungan yang dibuktikan dengan menyerahkan bukti kartu tanda penduduk (KTP) kepada KPU pada saat melakukan pendaftaran.

“Untuk jumlah DPT di Kabupaten Tangerang sendiri berjumlah 2.353.825 juta, jadi kita ambil dari 6,5 persennya jadi total persyaratan yang harus di penuhi oleh bakal calon independen 152.999 dukungan,” tangkas Umar.

TAGS