Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kemenkumham Resmikan 61 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kalbar

Kemenkumham Resmikan 61 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kalbar

Bantentoday – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) meresmikan 61 desa/kelurahan sadar hukum serta enam sekolah sadar hukum dan HAM di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, peresmian 61 desa/kelurahan sadar hukum ini merupakan upaya bersama untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum.

“Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, damai, dan sejahtera,” ujar Yasonna belum lama ini.

Yasonna bilang, kehadiran desa/kelurahan sadar hukum harus diimbangi dengan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan secara berkelanjutan dari pemerintah daerah bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham.

Yasonna juga menuturkan bahwa suatu daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi sangat mendukung iklim investasi.

“Ini sangat erat kaitannya dengan komitmen pemerintah untuk terus melakukan upaya peningkatan dan pembenahan, salah satunya dalam sektor investasi /kemudahan berusaha (ease of doing business),” ucap Yasonna.

Di sisi lain, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana berharap langkah yang dilakukan Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Kalbar dapat diikuti oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia.

Widodo mengingatkan, pemerintah daerah yang telah berstatus desa/kelurahan sadar hukum agar menjaga ketertiban di lingkungan pemerintahannya, terutama menghindari tindak pidana korupsi, narkoba, tindak pidana perdagangan orang, terorisme, dan kejahatan luar biasa lainnya.

“Menteri Hukum dan HAM pasti mencabut status kelurahan/desa sadar hukumnya, jika pelanggaran/tindak pidana itu terjadi,” ucap Widodo.

Widodo menambahkan, pemerintah juga terus mendorong agar penguatan desa/kelurahan sadar hukum ini bersama program access to justice (akses terhadap keadilan) dan bantuan hukum untuk memiliki dampak signifikan terhadap kepastian hukum, kepatuhan hukum, dan jaminan perlindungan hukum.

“Ini berlaku untuk masyarakat pencari keadilan, investor, dan pengusaha yang akan berinvestasi ke daerah,” demikian disebutkan Kepala BPHN.

Lebih lanjut, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson menjelaskan jumlah desa/kelurahan sadar hukum di provinsi itu per tahun 2022 mencapai 166 desa/kelurahan. Dengan peresmian ini, maka total desa/sadar hukum di wilayah tersebut mencapai 227 desa/kelurahan.

“Potensi peningkatan jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Kalimantan Barat ini masih cukup luas, mengingat berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada tahun 2022, Provinsi Kalimantan Barat terdiri atas 14 kabupaten/kota, 174 kecamatan, dan 2.148 desa,” jelas Harisson.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto merincikan enam sekolah yang dikukuhkan sebagai Sekolah Binaan Sadar Hukum dan HAM.

“Enam sekolah tersebut antara lain SMA Negeri 1 Pontianak, SMK-SMTI Pontianak, SMA Swasta Kemala Bhayangkari Kabupaten Kubu Raya, SMP Negeri 11 Pontianak, SMP Negeri 1 Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dan Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Pontianak,” jelas Tito.

Pengukuhan enam sekolah tersebut memerlukan tindak lanjut berupa pembentukan dan pembinaan sekolah sadar hukum yang difokuskan mulai tingkat SMP dan SMA. Untuk itu, Tito menyebut Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat beserta para penyuluh hukum menyusun e-book panduan pembentukan Sekolah Sadar Hukum dan HAM.

“Ini menjadi pondasi awal terbentuknya sekolah sadar hukum dan HAM di Provinsi Kalimantan Barat. Untuk itu, kami mohon perkenan Bapak Menteri dan Kepala BPHN untuk memberikan dukungan dan masukan guna pelaksanaan lebih lanjut terkait program tersebut,” ucap Tito.

TAGS