Empat Pengedar Narkotika Sintetis di Tangerang Dibekuk, Transaksi via Medsos

Empat Pengedar Narkotika Sintetis di Tangerang Dibekuk, Transaksi via Medsos

Bantentoday – Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis dengan modus pemesanan melalui media sosial dan pengiriman paket lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka berinisial MS, SFA, MK, dan GPA.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, keempat tersangka merupakan satu jaringan yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Cipulir, Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Modus ini dilakukan oleh empat orang tersangka lintas daerah kabupaten dan kota,” ujar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada 10 Februari 2026.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 155,88 gram.

“Dari rumah tersangka MS, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan telepon genggam tersangka, penyidik menemukan adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial. Polisi kemudian melakukan pengiriman terkendali (controlled delivery) di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan.

Dalam proses tersebut, petugas menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji dengan berat 65,58 gram.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Pada Kamis (12/2/2026), polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni SFA dan MK.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan lima gram.

Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau lebih dari dua kilogram.

“Kami juga menemukan cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, dan gelas ukur,” ungkapnya.

Penyidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka GPA.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis berbentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair atau spray sebanyak 15 mililiter.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

TAGS