DPRD Provinsi Banten lantik 100 anggota terpilih dari Pemilu periode 2024-2029
Bantentoday – DPRD Provinsi Banten melantik sebanyak 100 anggota yang terpilih dari Pemilu periode 2024-2029 di Gedung DPRD Banten, Serang, Senin (2/9/2024). Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 100.2.1.4-3615 tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024, tentang peresmian pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten masa jabatan 2024-2029.
Kata Ketua DPRD Banten periode 2019-2024, Andra Soni, Pemilu tahun 2024 ini telah melahirkan 100 calon anggota DPRD Provinsi Banten untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sekaligus menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, serta mendapat legitimasi dan rakyat dan mengatasi berbagai persoalan bangsa, khususnya di Provinsi Banten
“Kita sadari bukan hanya posisi atau jabatan bahwa seseorang bisa saja kehilangan, atau mendapatkan posisi atau jabatan. Namun kepemimpinan tetap akan melekat pada siapapun yang secara nyata mampu mendorong terjadinya tindakan konstruktif di tengah-tengah komunitasnya,” ujar dia.
Andra mengatakan kepada anggota dewan yang melanjutkan karir politik di tingkat pusat, maupun di kabupaten kota, pihaknya berharap dapat membawa dan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk kemajuan provinsi Banten.
Kemudian kepada yang terpilih kembali di DPRD provinsi Banten, tentunya bersama-sama dengan anggota yang baru dapat melanjutkan program dan kebijakan yang belum terselesaikan pada masa jabatan 2019-2024.
“Yang terhormat saudara-saudara anggota DPRD Provinsi Banten masa jabatan 2024-2029, perkenankan kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD provinsi Banten masa jabatan 2019-2024 mengucapkan selamat atas terpilihnya saudara-saudari pada Pemilu 2024 yang pada hari ini akan mengucapkan sumpah janji. Selamat datang di lingkungan DPRD Provinsi Banten, selamat bekerja,” ujar dia.
Diketahui, perolehan kursi partai politik (Parpol) DPRD Provinsi Banten meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 14 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 14 kursi.
Kemudian Partai Golongan Karya (Golkar) 14 kursi, Partai Nasdem 10 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 13 kursi, Partai Amanat Nasional tujuh kursi, Partai Demokrat 11 kursi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tiga kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) empat kursi.