Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

DPRD Banten setujui usulan pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya serta perubahan perda perlindungan perempuan dan anak

DPRD Banten setujui usulan pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya serta perubahan perda perlindungan perempuan dan anak

Bantentoday – DPRD Provinsi Banten menyetujui usulan mengenai pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), dan perubahan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo di Serang, Kamis (11/7).

Persetujuan oleh para anggota dewan tersebut menjawab masing-masing usulan tentang pengelolaan limbah medis yang diajukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten dan Komisi V DPRD setempat atas perubahan peraturan daerah Provinsi Banten nomor 9 tahun 2014.

“Terima kasih atas dukungan seluruh fraksi partai atas dukungan terhadap usulan tersebut,” kata Ketua Bapemperda DPRD Banten Yudi Budi Wibowo.

Yudi mengatakan, bahwa jumlah bulanan limbah B3 di Provinsi Banten antara 3-4 juta ton per tahun. Sementara, selama ini belum ada pendekatan dan sistem yang terpadu pada pengelolaan limbah B3.

“Kami memiliki harapan yang sama agar Raperda ini mampu mengatasi berbagai kendala dan tantangan dalam pengelolaan limbah di Provinsi Banten. Oleh karena itu, pembentukan Raperda menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah berbahaya dilakukan secara aman, bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Yudi juga mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk memperluas cakupan, memfasilitasi pengelolaan yang terintegrasi, mengakomodasi penanganan risiko yang komprehensif dan meningkatkan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum pada pengelolaan limbah.

Selain itu dengan usulan Raperda tersebut, Pemerintah Provinsi Banten memiliki peluang dan kekuatan memanfaatkan peluang dalam pengelolaan limbah B3. Seperti, membuat sistem limbah yang dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi angka pengangguran.

Sementara, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa mengatakan banyak kasus kekerasan yang terjadi di komunitas yang memiliki sistem hukum yang ketat, namun kurang dalam implementasi dan pengawasan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dimaknai dengan pendidikan dan kesadaran masyarakat yang menyeluruh mengenai hak-hak perempuan dan anak serta dampak negatif dari itu sendiri.

“Dampak kekerasan seksual sangat membebani korban oleh karena itu fenomena ini harus segera dihentikan dengan membuat payung hukum dalam bentuk peraturan daerah,” kata Yeremia.

Usai usulan tersebut disetujui, nantinya akan diajukan menjadi rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan ditindaklanjuti oleh Gubernur Banten. Rapat paripurna di DPRD Banten tersebut dihadiri 24 anggota dewan secara daring, dan 24 anggota dewan menghadiri secara luring.

TAGS