DJP Banten gandeng Universitas Banten dan UNIPI dirikan ‘tax center’
Bantentoday – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten bekerja sama dengan Universitas Banten dan Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) mendirikan tax center dalam rangka penelitian dan pengembangan perpajakan.
Tax center adalah suatu lembaga pendidikan dan penelitian yang mendukung kegiatan akademik mahasiswa dengan fokus utama pada penelitian akademik atau studi dan layanan masyarakat di bidang perpajakan.
“Peran perguruan tinggi sangat penting dalam menciptakan generasi emas sadar pajak tahun 2045,” kata Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna, di Serang, Minggu (9/6).
Oleh karena itu, katanya, Kanwil DJP Banten telah melakukan kerja sama dengan 24 kampus di Provinsi Banten dalam rangka penelitian dan pengembangan perpajakan.
Jelas Cucu, Kanwil DJP Banten berencana untuk menambah jumlah tax center di provinsi Banten. “UNIPI dan Universitas Banten merupakan kampus ke-25 dan ke-26 di Kanwil DJP Banten yang melakukan penandatanganan MoU pendirian tax center. Hal ini menunjukkan bahwa kedua universitas memahami betul peran penting tax center dalam menciptakan generasi emas yang sadar pajak,” katanya.
“Tax center merupakan wujud kerja sama antara perguruan tinggi dan DJP dalam membangun kesadaran dan memberikan edukasi perpajakan kepada mahasiswa, civitas akademika, dan masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran pajak,” paparnya.
Selain itu, jelas Cucu, perguruan tinggi sebagai agen informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan.
Cucu menambahkan, kerja sama antara DJP dengan civitas akademika sangat penting dalam mencetak para pembayar pajak masa depan (future tax payers) dengan menumbuhkan semangat membayar pajak sebagai wujud gotong royong untuk membangun Indonesia.
“UNIPI dan Universitas Banten diharapkan dapat menjadi pelopor dalam pengembangan berbagai penelitian di bidang perpajakan. Dengan demikian, universitas dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kebijakan perpajakan di masa depan,” tutup Cucu.