Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

DJP Banten gandeng Universitas Banten dan UNIPI dirikan ‘tax center’

DJP Banten gandeng Universitas Banten dan UNIPI dirikan ‘tax center’

Bantentoday – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten bekerja sama dengan Universitas Banten dan Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) mendirikan tax center dalam rangka penelitian dan pengembangan perpajakan.

Tax center adalah suatu lembaga pendidikan dan penelitian yang mendukung kegiatan akademik mahasiswa dengan fokus utama pada penelitian akademik atau studi dan layanan masyarakat di bidang perpajakan.

“Peran perguruan tinggi sangat penting dalam menciptakan generasi emas sadar pajak tahun 2045,” kata Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna, di Serang, Minggu (9/6).

Oleh karena itu, katanya, Kanwil DJP Banten telah melakukan kerja sama dengan 24 kampus di Provinsi Banten dalam rangka penelitian dan pengembangan perpajakan.

Jelas Cucu, Kanwil DJP Banten berencana untuk menambah jumlah tax center di provinsi Banten. “UNIPI dan Universitas Banten merupakan kampus ke-25 dan ke-26 di Kanwil DJP Banten yang melakukan penandatanganan MoU pendirian tax center. Hal ini menunjukkan bahwa kedua universitas memahami betul peran penting tax center dalam menciptakan generasi emas yang sadar pajak,” katanya.

Tax center merupakan wujud kerja sama antara perguruan tinggi dan DJP dalam membangun kesadaran dan memberikan edukasi perpajakan kepada mahasiswa, civitas akademika, dan masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran pajak,” paparnya.

Selain itu, jelas Cucu, perguruan tinggi sebagai agen informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan.

Cucu menambahkan, kerja sama antara DJP dengan civitas akademika sangat penting dalam mencetak para pembayar pajak masa depan (future tax payers) dengan menumbuhkan semangat membayar pajak sebagai wujud gotong royong untuk membangun Indonesia.

“UNIPI dan Universitas Banten diharapkan dapat menjadi pelopor dalam pengembangan berbagai penelitian di bidang perpajakan. Dengan demikian, universitas dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kebijakan perpajakan di masa depan,” tutup Cucu.

TAGS