Bea Cukai Soetta Berhasil Tindak 2.358 Kasus Barang Terlarang Masuk ke Indonesia
Bantentoday – Periode Januari – Desember 2023, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil melakukan 2.358 penindakan atas barang yang dilarang dan dibatasi masuk ke Indonesia.
Kata Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo, bahwa dari penindakan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi bersama stakeholder terkait.
“Penindakan 2023 merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang barang yang dapat membahayakan masyarakat,” katanya di Tangerang, Sabtu (30/12).
Jelasnya, sebanyak 2.358 penindakan yang dilakukannya itu terdiri dari 141 kasus narkoba dan 2.217 kasus barang larangan dan pembatasan (lartas) lainnya dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp849 miliar.
“Apabila dilihat dari komoditasnya, barang lartas tersebut didominasi oleh barang kena cukai sebanyak 422 kasus, obat-obatan tidak berizin sebanyak 136 kasus,144 kasus hewan dan tumbuhan yang dilindungi,” katanya.
“Ada terjadi peningkatan jumlah kasus dibandingkan dengan tahun 2022, hal itu disebabkan oleh peningkatan volume arus lalu lintas barang yang didukung oleh peningkatan kegiatan pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta serta kegiatan joint operation antara kami dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Dari kegiatan joint operation, kata dia, pihaknya berhasil mengungkap 141 kasus jaringan internasional penyeludupan NPP yang meliputi sabu, kokain, heroin, ganja dan obat berbahaya lainnya. Sinergi tersebut ditaksir berhasil menyelamatkan 2.000.000 jiwa dan meminimalkan biaya rehabilitasi kesehatan sebanyak Rp1,8 triliun.
“Dalam hal pengawasan barang lartas, pada komoditas obat dan suplemen, Bea Cukai Soekarno Hatta menjalin kerja sama dengan Badan Penanganan Obat dan Makanan, sedangkan pengawasan terhadap hewan dan tumbuhan yang dilindungi dilakukan kerja sama antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Balai Besar Karantina Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tuturnya.
Adapun penindakan signifikan hasil dari kerja sama dengan APH lain diantaranya adalah pengungkapan tujuh kasus penyeludupan ekspor barang larangan Benih Bening Lobster (BBL) dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp22,3 miliar.
Kemudian, penindakan atas upaya ekspor obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak empat kasus dengan total 577 karton berisi puluhan ribu obat dengan berat total 8.160 kg hasil kerja sama dengan BPOM.
Selanjutnya, pengungkapan ekspor ilegal sisik trenggiling, terhitung lima upaya ekspor ilegal total 53 kg sisik trenggiling dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp3 miliar dan potensi kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya.
“Dalam upaya penegakkan hukum di bidang kepabenaan, Bea Cukai Soekarno Hatta juga rutin melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, tercatat selama tahun 2023 terdapat delapan berkas perkara dari hasil penindakan yang telah dinyatakan lengkap (P-21),” tungkasnya.