Bawaslu Banten: APK Melanggar Terbanyak di Tangsel
Bantentoday – Sebanyak 42.588 alat peraga kampanye (APK) di tertibkan karena melanggar aturan karena dipasang di lokasi yang dilarang. Pemasangan atribut kampanye politik telah dilarang sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
“KPU sudah mengatur soal pemasangan APK di antaranya larangan pemasangan spanduk dengan dipaku di pohon, di taman, dan di jalan protokol,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Banten, Ali Faisal, di Serang, Banten, Minggu (15/1).
Ali mengatakan, dari total yang ditertibkan diantaranya yakni di pohon, tiang listrik, taman, di jalan-jalan protokol yang dilarang, gedung pemerintahan, hingga sarana umum.
Baca juga: Terkait Pemasangan Baliho di Pohon, Bawaslu ‘Sentil’ KPU Serang
Baca juga: Bawaslu Kota Cilegon Bakal Tertibkan APK Caleg ‘Nakal’
“Berdasarkan data yang kami terima pada tahapan kampanye di Provinsi Banten 42.588 APK, paling banyak ditemukan di Tangerang Selatan (Tangsel) sebanyak 10.238 APK,” katanya.
Selanjutnya, Kabupaten Serang 7.709 APK, Kabupaten Pandeglang 7.900 APK, Kabupaten Tangerang 7.263 APK, Kabupaten Lebak 7.202 APK, Cilegon 2634 APK, Tangerang 5.472, dan Serang 1.879 APK.
Ia mengatakan, Badan Pengawas Pemilu telah mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk memasang alat peraga kampanye sesuai aturan. Namun, peserta Pemilu masih terus membandel dengan memasang APK yang melanggar aturan meski telah ditertibkan.
“Karena peserta pemilu masih membandel sehingga APK tersebut masih menjamur. Ini tantangan buat kami, setelah ditertibkan nanti menjamur lagi,” katanya.