Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bapenda Tangsel Klaim Perolehan Pajak Telah Lampaui Target di Semester I/2023

Bapenda Tangsel Klaim Perolehan Pajak Telah Lampaui Target di Semester I/2023

Bantentoday – Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan (Bapenda Tangsel) Banten menyatakan capaian perolehan pajak telah melampaui target yakni sudah 59 persen hingga semester I/2023.

“Sudah melampaui target. Target untuk pajak sendiri itu Rp1 triliun lebih,” kata Kepala Bapenda Kota Tangsel, Mochammad Taher Rochmadi di Tangerang Sabtu (22/7).

Selanjutnya, Bapenda akan terus mengoptimalkan berbagai program termasuk “Bulan ASN Taat Pajak” agar dapat membayar pajak paling akhir tanggal 31 Agustus 2023.

“Mereka itu wajib pajak, jadi harus taat. Ini salah satu bentuk sosialisasi dari kita buat menyadarkan mereka soal membayar pajak tepat waktu. Terakhir itu tanggal 31 Agustus 2023, kalau lewat kena denda dua persen per bulan,” katanya.

Sementara, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangsel menjadi contoh dalam taat membayar pajak tepat waktu serta menjadi motivator pajak ke masyarakat.

“Teman-teman ASN ini punya kewajiban buat bayar pajak. Sehingga, nantinya saya harap ASN di Tangsel bisa memberi contoh ke masyarakat dalam taat membayar pajak,” katanya.

Oleh karena itu, dengan adanya Bulan ASN Taat Pajak ini sebagai acuan dan jadi bukti taat terhadap pajak. Sekaligus juga sebagai juru penerang dalam memberikan sosialisasi ke masyarakat untuk taat membayar pajak.

“Bulan ASN taat pajak ini bukan hanya ASN bayar pajak, tapi juga harus jadi juru penerang. Sekaligus bisa menjadi motivator untuk mendorong masyarakat paling tidak taat membayar pajak gitu,” ungkapnya.

Selain itu, jelasnya, diperlukan kerja keras dalam membangun kesadaran bersama dalam membayar pajak.

“Kalau yang namanya kesadaran ASN ataupun masyarakat itu harus terus diingatkan, harus terus dibangkitkan, tidak hanya sekali sosialisasi. Jadi ini ikhtiar kita untuk terus meningkatkan pemasukan pajak daerah kita,” pungkas Benyamin.

TAGS