Bapenda Serang: Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tidak Kena Pajak
Bantentoday – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten, tidak akan memungut biaya pajak dari seluruh alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) baik berupa baliho, spanduk maupun billboard selama masa kampanye Pemilu dan Pilkada 2024.
Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan bahwa pemasangan APK tersebut tidak mempengaruhi pendapatan pajak di Kota Serang dikarenakan tidak termasuk ke dalam reklame komersil.
“Peserta Pemilu baik partai politik (parpol) maupun calon perseorangan tidak dikenakan pajak pemasangan baliho pada saat masa kampanye,” katanya di Serang, Banten, Jumat (15/9).
Hal ini berlaku pada saat masa kampanye dimulai karena mengacu pada Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Hari mengatakan, untuk kegiatan parpol dikecualikan dari pajak selama masa kampanye berlangsung yang sudah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Untuk kegiatan parpol itu dikecualikan dari pajak, kegiatan parpol gratis tetapi pada saat masa kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU,” katanya.
Sementara itu, untuk parpol yang saat ini memasang balihonya di billboard maka pemungutan pajak akan tetap dilakukan melalui pemilik dari tiang billboard tersebut. Sehingga Bapenda akan menagih pajak dari pemilik tiang saja yang bentuknya pajak tahunan.
“Yang kami tagih pajak pemilik tiangnya. Tetapi di masa-masa kampanye dan seterusnya kita gratis karena sudah ada Perda Nomor 7 tahun 2010,” pungkas Hari.