Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bapenda Serang : Pajak Reklame Belum Capai Target di Triwulan III/2023

Bapenda Serang : Pajak Reklame Belum Capai Target di Triwulan III/2023

Bantentoday – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten W Hari Pamungkas mengatakan terdapat pajak daerah di Kota Serang yang belum tercapai pada triwulan III tahun 2023, salah satu yang belum mencapai target adalah pajak reklame.

Pendapatan pajak daerah Kota Serang pada triwulan III atau per September 2023 mencapai sekitar Rp146,8 miliar, atau berdasarkan persentase sebesar 63,3 persen secara akumulatif.

“Karena sejumlah titik reklame kebanyakan digunakan untuk kegiatan partai politik (Parpol). Akibatnya capaian pendapatan Kota Serang tidak dapat terpenuhi secara keseluruhan,” ucap Hari Pamungkas, di Serang, Rabu (1/11).

Katanya, aturannya sudah sesuai dengan peraturan daerah, untuk yang bersifat kegiatan parpol itu tidak dipungut pajak. Jadi, agak mengurangi sedikit pendapatan pajak reklame,” katanya.

“Memang target di triwulan III itu 64,15 persen, artinya ada beberapa pajak secara akumulatif tidak tercapai target. Tapi, ada beberapa pajak yang melebihi dari target pencapaian kalau dihitung akumulatif,” ujarnya.

Hari mengatakan, untuk target pajak daerah yang belum tercapai pada triwulan III atau bulan September, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak reklame, serta pajak parkir. Namun, selisih berdasarkan angka hanya sedikit atau tipis dari capaian targetnya.

“Angkanya memang kecil-kecil, tapi pada saat cut off di triwulan III belum bisa terpungut, sehingga belum mencapai target. Mudah-mudahan, di triwulan berikutnya bisa kami kejar untuk capaian targetnya,” ujarnya pula.

Belum tercapainya target pajak daerah tersebut, kata Hari, terdapat beberapa kendala yang ditemukan di lapangan. Seperti pajak resto dan hotel yang targetnya dinilai terlalu besar capaian angkanya.

“Karena, kami juga harus melihat berdasarkan jenis pajaknya. Seperti pajak hotel itu kan terlalu besar angkanya, sama seperti pajak resto,” katanya lagi.

Kemudian, dari pajak parkir yang masih kekurangan sekitar Rp130 juta atau enam persen dari yang ditargetkan. Hal itu dikarenakan beberapa pengusaha jasa parkir kesulitan untuk memenuhi target, karena banyaknya kendaraan yang tidak menempatkan kendaraan di tempat yang disediakan.

“Kurangnya hanya enam persen saja untuk pajak parkir. Karena memang di lapangan pada saat pemungutan pajak tingkat okupasi dari kendaraan tempat parkir yang disediakan itu belum maksimal, sehingga mempengaruhi pendapatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, target pendapatan pajak daerah tahun 2023 meningkat sekitar 33 persen dibandingkan pada 2022 lalu. Sebelumnya, target pajak daerah hanya sebesar Rp143 miliar pada 2021, kemudian tahun 2022 naik 44 persen meningkat menjadi Rp200,8 miliar lebih.

“Lalu, tahun 2023 ini naik sebesar 33 persen, menjadi Rp231 miliar per tahun. Jadi, sejak Bapenda berdiri tahun 2021 sudah mengalami kenaikan target cukup besar,” katanya lagi.

Meski secara potensi dan rasio pendapatan pajak daerah di Kota Serang mengalami peningkatan yang signifikan. Namun, pihaknya akan mencari sumber-sumber pendapatan lainnya untuk memenuhi target yang ditetapkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang.

“Walau pun memang dari sisi kenaikan target melebihi dari pertumbuhan atau rasio pajak itu sendiri. Kami optimis untuk mencari sumber dan potensi pajak lain untuk menutupi target yang sudah ditetapkan oleh legislatif dan eksekutif di APBD,” ujarnya.

TAGS