Penerimaan Pajak Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026

By
2 Min Read

Bantentoday – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp48,24 triliun hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut setara dengan 59,50 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp81,08 triliun.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers APBN Kita Regional Banten pada Rabu (30/9/2026). Ia mengatakan, kinerja penerimaan pajak yang positif perlu dijaga melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak serta penguatan pelayanan di seluruh unit kerja perpajakan di wilayah Banten.

Berdasarkan kinerja unit vertikal, sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Banten berhasil mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak neto yang positif.

KPP Pratama Pondok Aren mencatat capaian tertinggi dengan realisasi sebesar 62,53 persen, sedangkan KPP Pratama Cilegon membukukan tingkat pertumbuhan tertinggi sebesar 37,88 persen. Capaian tersebut menunjukkan perkembangan positif kinerja penerimaan pajak di berbagai wilayah kerja Kanwil DJP Banten hingga Agustus 2026.

Aim menegaskan, keberlanjutan kinerja seluruh unit vertikal menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat penerimaan pajak daerah dan mendukung pembangunan nasional. Menurutnya, perkembangan aktivitas ekonomi di berbagai sektor perlu diimbangi dengan optimalisasi potensi perpajakan serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Melalui pengawasan yang berkesinambungan dan pelayanan perpajakan yang semakin efektif, Kanwil DJP Banten berharap penerimaan pajak dapat terus tumbuh secara optimal dan memberikan kontribusi bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *