Pemkot Tangerang Hadirkan Sosialisasi Izin Edar Batch II

By
2 Min Read

Bantentoday – Pemkot Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisindagkopUKM) kembali menjalankan program strategis untuk mendukung pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pangan. Program tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Izin Edar Batch II.

Program ini menjadi jawaban bagi para pelaku usaha kuliner di Kota Tangerang yang ingin membawa produknya naik kelas dan lebih berdaya saing di pasaran.

Kepala DisindagkopUKM Kota Tangerang Suli Rosadi menerangkan, pemahaman mengenai kepemilikan izin edar sangat penting bagi keberlanjutan bisnis usaha pangan olahan. Izin edar bukan sekadar pemenuhan aturan, melainkan kunci utama untuk menjamin kualitas produk di mata konsumen.

“Kegiatan ini menjadi kesempatan berharga bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai pentingnya izin edar. Dengan legatitas yang jelas, produk IKM/UMKM Kota Tangerang akan semakin siap berkembang, memperluas jangkauan pasar, dan yang paling penting, meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar Suli.

Ia menambahkan, Pemkot Tangerang terus berkomitmen mendampingi para pelaku usaha lokal agar mampu bersaing secara sehat di tengah pertumbuhan industri pangan yang makin kompetitif.

“Mengingat kuota peserta terbatas, kami mengimbau pelaku usaha pangan di Kota Tangerang untuk segera mendaftar. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk hati-hati terhadap segala bentuk penipuan, karena seluruh proses ini gratis,” tegasnya.

Bagi pelaku IKM dan UMKM pangan yang berminat, pendaftaran dilakukan secara online melalui link bit.ly/sosialisasi-izin-edar2026. Jangan sampai terlewat karena kuota terbatas. Informasi selengkapnya bisa dilihat dengan mengikuti akun Instagram resmi @indagkopukm_tangerangkota.

Untuk pelaku usaha pangan yang ingin berpartisipasi, Dinas IndagkopUKM menetapkan beberapa syarat utama, di antaranya:
1. Memiliki KTP berdomisili Kota Tangerang.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko.
3. Bergerak di bidang KBLI 10 (Industri Pengolahan Makanan) dan/atau KBLI 11 (Industri Minuman).
4. Peserta yang memenuhi persyaratan akan dihubungi langsung oleh admin penyelenggara.

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *