ESDM Banten: Ada 160 Perusahaan Tambang Berizin Operasi di Wilayahnya

Tony Prasetyo
2 Min Read

Bantentoday – Sebanyak 160 perusahaan tambang telah mengantongi izin operasi produksi di wilayah Provinsi Banten. Angka itu didapat setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap ratusan perusahaan di sektor pertambangan baik untuk tahap eksplorasi, operasi produksi, izin usaha pertambangan (IUP), hingga pengangkutan dan penjualannya.

“Angka tersebut didapat setelah dilakukannya evaluasi terhadap 239 perusahaan tambang. Dan saat ini yang berstatus operasi produksi ada 160 izin,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy di Serang, Jumat (21/8/2026).

Kata Ari, sebaran ratusan tambang berizin tersebut berada di sejumlah kabupaten di Provinsi Banten. Titik terbanyak dengan jumlah yang berimbang berada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang, disusul kemudian oleh Kabupaten Pandeglang.

Meski telah berstatus legal dan memiliki izin, Dinas ESDM memastikan pengawasan ketat tetap berjalan. Bagi perusahaan yang melanggar kaidah pertambangan atau mengabaikan kewajiban seperti penyampaian laporan produksi bulanan dan pelaksanaan reklamasi tahunan, Dinas ESDM tidak segan menjatuhkan sanksi administratif.

“Kami sudah memberikan sanksi administratif. Mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga yang terakhir kita tutup sementara. Penutupan sementara ini berlaku sampai perusahaan tersebut melaksanakan kewajiban nya sesuai temuan Satgas di lapangan,” tegasnya.

Sebagai langkah pembinaan lebih lanjut, Dinas ESDM Banten pada pekan depan akan memanggil perusahaan-perusahaan tambang berizin tersebut untuk membahas ketertiban jam operasional kendaraan tambang agar dipatuhi sejak dari hulu. “Pekan depan kami akan memanggil perusahaan-perusahaan tambang untuk mengingatkan bahwa penertiban ini harus dimulai dari hulunya. Apabila ditemukan pelanggaran penerbitan surat jalan di luar jam operasional, kami akan langsung memberikan sanksi,” paparnya.

Di sisi lain, Dinas ESDM juga berencana untuk segera membuka kembali moratorium perizinan tambang. Langkah ini diharapkan dapat menekan munculnya tambang ilegal, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak mengurus perizinan secara resmi. Pembinaan tambang legal ini juga berjalan beriringan dengan langkah tegas penutupan 33 lokasi tambang ilegal yang dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Banten.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *