SPPG Wates Jaya Beroperasi 5 Bulan, Pemilik Bangunan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Sewa ke BGN

SPPG Wates Jaya Beroperasi 5 Bulan, Pemilik Bangunan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Sewa ke BGN

Bantentoday –Pemilik rumah dan bangunan di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, melayangkan pengaduan resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan pemalsuan dokumen perjanjian sewa menyewa yang diduga digunakan untuk operasional fasilitas program gizi pemerintah.

Pengaduan tersebut disampaikan pada 10 Maret 2026. Selain ke BGN, perkara ini juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Pengaduan diajukan oleh EH melalui RDP selaku pemilik sah rumah dan bangunan yang beralamat di Jalan Mayjen HR Edi Sukma No. 298, Kampung Bojong Kiharib, RT 04 RW 02, Desa Wates Jaya.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan adanya dokumen perjanjian sewa menyewa yang memuat tanda tangan yang diduga dipalsukan. Dokumen itu diketahui tersimpan dalam sistem milik BGN dan diduga digunakan untuk keperluan kerja sama operasional fasilitas program gizi pemerintah di lokasi tersebut.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pengaduan, rumah dan bangunan milik EH saat ini tercatat sebagai lokasi fasilitas bernama SPPG Wates Jaya dengan ID WRYYHION. Fasilitas tersebut disebut berkaitan dengan program gizi pemerintah yang dijalankan BGN melalui mitra yayasan.

Yayasan yang disebut dalam pengaduan tersebut adalah Yayasan Putra Kumala Group yang beralamat di Perumahan Puri Kosambi 1, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Dalam surat pengaduan, pelapor juga menyebut dua pihak yang diduga terkait dalam penggunaan dokumen tersebut, yakni Muhamad Rijaludin selaku ketua yayasan dan Sumanto sebagai perwakilan yayasan.

Menurut keterangan pelapor, hingga saat ini belum pernah ada kesepakatan final terkait perjanjian sewa menyewa rumah tersebut antara pemilik bangunan dengan pihak yayasan.

Pemilik rumah menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian sewa menyewa yang dimaksud. Dokumen yang memuat tanda tangan tersebut diketahui setelah pelapor mengajukan permohonan informasi melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BGN pada 3 Maret 2026.

Dalam dokumen yang diperoleh itu disebutkan adanya perjanjian sewa menyewa rumah dan bangunan yang diduga digunakan oleh yayasan untuk pengajuan kerja sama atau operasional kegiatan program gizi di lokasi tersebut.

Pelapor menilai dokumen tersebut dibuat tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik bangunan atau pihak yang diberi kuasa.

Atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, EH dan RDP menyatakan telah melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan saat ini proses penanganannya masih berlangsung.

Dalam pengaduannya, pelapor juga mengacu pada ketentuan hukum terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur bahwa pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti digunakan untuk menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, maupun digunakan sebagai alat bukti.

Selain potensi pelanggaran pidana, pelapor menilai penggunaan dokumen yang diduga tidak sah juga dapat menimbulkan persoalan administratif dalam proses kemitraan dengan BGN.

Jika terbukti, hal itu dinilai berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi, antara lain pelanggaran administratif dalam proses kerja sama, risiko penyalahgunaan fasilitas program pemerintah, hingga potensi kerugian bagi pemilik bangunan.

Karena itu, pelapor meminta BGN melakukan verifikasi terhadap dokumen yang digunakan dalam kerja sama tersebut.

Dalam pengaduan yang disampaikan kepada BGN, pelapor juga meminta dilakukan klarifikasi terhadap dokumen perjanjian sewa menyewa yang digunakan oleh Yayasan Putra Kumala Group pada fasilitas SPPG Wates Jaya.

Selain itu, pelapor meminta BGN melakukan evaluasi administratif terhadap kemitraan yayasan tersebut apabila terbukti menggunakan dokumen yang tidak sah.

Pelapor juga membuka kemungkinan langkah administratif lain, termasuk peninjauan kembali kerja sama, penggantian mitra yayasan, atau pembekuan operasional kegiatan yang menggunakan bangunan tersebut apabila diperlukan.

Dalam surat tersebut, pelapor juga meminta BGN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan dokumen tersebut.

Sebagai bentuk pengawasan, pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain itu, surat tersebut juga disampaikan kepada aparat keamanan wilayah setempat, termasuk Kepolisian Resor Bogor dan Komando Rayon Militer Cigombong.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan verifikasi oleh pihak terkait.