Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal di Banten

Bantentoday – Upaya pemberantasan rokok ilegal digencarkan Bea Cukai melalui operasi bersama di berbagai daerah. Pada Agustus 2025, kantor Bea Cukai, yakni Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten melaksanakan operasi pasar dengan fokus penindakan serta edukasi kepada masyarakat.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) Kanwil Bea Cukai Banten menggelar Operasi Gurita pada 4-8 Agustus 2025 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Operasi ini bertujuan menindak tegas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mencegah potensi pelanggaran di bidang cukai. Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pedagang eceran, mengenai bahaya rokok ilegal dan sanksi hukumnya.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan kegiatan operasi pasar diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang dan Morowali, sekaligus membangun kerja sama yang lebih erat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum lainnya, dan masyarakat.
“Kami berharap operasi pasar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan BKC ilegal, meningkatkan rasa keadilan bagi pengusaha BKC legal, dan mendorong terciptanya iklim perdagangan yang lebih sehat, transparan, serta kondusif,” ujarnya.
