Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin Bahas Revisi Regulasi Pajak dan Retribusi

Bantentoday – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, memaparkan rancangan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung Puspem Kota Tangerang, Rabu (12/03/2025). Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan kebijakan pajak yang lebih adil dan akuntabel.
Sachrudin menjelaskan bahwa perubahan ini menyesuaikan Perda Nomor 10 Tahun 2023 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Regulasi ini disusun agar kebijakan pajak dan retribusi di Kota Tangerang lebih transparan, adil, dan tidak memberatkan masyarakat, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sachrudin.
Beberapa poin utama dalam revisi ini meliputi penyesuaian tarif pajak dan retribusi, penambahan objek retribusi seperti penyediaan tempat penginapan, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta penyediaan tempat usaha seperti pasar grosir dan pertokoan.
Sachrudin menegaskan bahwa revisi ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat, sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan. “Kami ingin regulasi ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah,” pungkasnya.