Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin Bahas Revisi Regulasi Pajak dan Retribusi

Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin Bahas Revisi Regulasi Pajak dan Retribusi

Bantentoday – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, memaparkan rancangan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung Puspem Kota Tangerang, Rabu (12/03/2025). Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan kebijakan pajak yang lebih adil dan akuntabel.

Sachrudin menjelaskan bahwa perubahan ini menyesuaikan Perda Nomor 10 Tahun 2023 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Regulasi ini disusun agar kebijakan pajak dan retribusi di Kota Tangerang lebih transparan, adil, dan tidak memberatkan masyarakat, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sachrudin.

Beberapa poin utama dalam revisi ini meliputi penyesuaian tarif pajak dan retribusi, penambahan objek retribusi seperti penyediaan tempat penginapan, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta penyediaan tempat usaha seperti pasar grosir dan pertokoan.

Sachrudin menegaskan bahwa revisi ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat, sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan. “Kami ingin regulasi ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah,” pungkasnya.

TAGS