Ketua DPRD Kota Serang Berharap Efisiensi Perjalanan Dinas Dimaksimalkan

Bantentoday – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyatakan kesiapannya untuk mengikuti kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, efisiensi ini diharapkan tidak mengganggu kinerja dan pemberdayaan DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengungkapkan bahwa sebagian anggaran perjalanan dinas dalam APBD Murni sudah digunakan sebelum Inpres diterbitkan. “Dari anggaran yang belum digunakan, jumlahnya sekitar Rp20 miliar. Jika efisiensi 50 persen diterapkan, berarti sekitar Rp10 miliar yang harus dikurangi,” ujarnya usai bertemu Wali Kota Serang, Rabu (5/3/2025).
Muji menegaskan DPRD akan mematuhi aturan yang berlaku, tetapi tetap mempertimbangkan aspek kinerja dan efektivitas. Salah satu perhatian utama adalah keberlanjutan kunjungan kerja (kunker) dan konsultasi, yang menurutnya berperan penting dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Jika efisiensi dihitung dari kegiatan yang sudah berjalan, tentu ini akan berdampak pada kinerja. Bisa saja jumlah produk perda berkurang dan regulasi dari pemerintah pusat tidak terupdate dengan baik,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat menerbitkan surat edaran terbaru yang lebih rinci mengenai mekanisme efisiensi ini