HUT ke-32 Kota Tangerang, Pemkot Tangerang Musnahkan 4.982 Botol Miras

Bantentoday – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras). Sejumlah 4.982 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Halaman Belakang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, yang memimpin pemusnahan tersebut menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Sebagai Kota Akhlakul Karimah, Pemkot Tangerang akan terus berkomitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk memerangi peredaran miras yang meresahkan,” ujar Herman.
Miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sejak Maret 2024 hingga Januari 2025. Jika dikalkulasikan, nilai barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp204 juta.
Selain penegakan hukum, Pemkot Tangerang juga aktif melakukan tindakan preventif, seperti sosialisasi dan pembinaan yang melibatkan alim ulama, tokoh masyarakat, serta aparat TNI/Polri.
“Apalagi kita akan memasuki bulan Ramadan. Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan khusyuk,” tambah Herman.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemerintah Provinsi Banten, Nana Supiana, yang turut hadir dalam kegiatan ini, mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang.
“Ini bukan sekadar simbolis, tetapi bukti nyata dari komitmen bersama dalam mengantisipasi peredaran miras yang dapat mengancam generasi muda,” kata Nana.