Menekraf : Kepastian hukum demi keberlangsungan pelaku ekraf itu penting!

Bantentoday – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya menyatakan sebanyak 17 subsektor ekonomi kreatif dengan peluang menjanjikan mulai dari fesyen hingga kekayaan intelektual tidak akan berkembang apabila tidak ada kepastian hukum dan regulasi yang jelas.
“Ekonomi kreatif saat ini menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, tanpa regulasi yang jelas dan kepastian hukum, para pelaku industri kreatif akan menghadapi berbagai kendala, baik dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual, investasi, maupun pengembangan bisnis mereka,” ujar Menekraf Riefky dalam Kongres Nasional IV KAI yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Senin, (10/2).
Menekraf Riefky menegaskan kepastian hukum menjadi faktor utama dalam mengembangkan industri kreatif di Indonesia. “Ekosistem ekonomi kreatif yang kuat harus ditopang oleh regulasi yang jelas dan perlindungan hukum bagi para pelaku industri,” paparnya.
Kongres Nasional IV KAI ini sendiri diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di bidang hukum. Para pihak itu diharapkan dapat bersinergi dalam menciptakan ekosistem hukum yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.