Pemkab Tangerang terima sertifikasi hak paten Rambutan Parakan dari Kemenkumham Banten
“Rambutan Parakan saat ini sudah resmi terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia,” kata Pj Bupati Tangerang Andi Ony.
Bantentoday – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten memberikan sertifikat indikasi geografis sebagai hak paten buah Rambutan Parakan sebagai buah khas dari daerah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
“Kami dari Pemkab Tangerang merasa bangga karena Rambutan Parakan saat ini sudah resmi terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia,” kata Pj Bupati Tangerang Andi Ony di Tangerang, Rabu (22/5/2024).
Kata Andi Ony, sertifikasi geografis Rambutan Parakan menjadi kebanggaan tersendiri, bukan hanya pemerintah daerah tapi juga kebanggaan bagi seluruh masyarakat yang patut disyukuri bersama dengan terus menjaga dan melestarikan keberadaan buah tersebut.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Lucky Agung Binarto mengatakan dengan diserahkannya sertifikasi geografis tersebut dapat memacu semangat dalam merawat dan melestarikan keberadaan buah Rambutan Parakan itu.
“Semoga acara ini bisa terus memacu daerah lain untuk mendaftarkan kekayaan indikasi geografis daerahnya masing-masing agar terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Lucky.