KPU Lebak: Tidak ada calon pasangan bupati dan wakil bupati jalur perseorangan yang mendaftar

KPU Lebak: Tidak ada calon pasangan bupati dan wakil bupati jalur perseorangan yang mendaftar

Bantentoday – Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini meyatakan tidak menerima satu pun pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 diwilayahnya sampai batas akhir jadwal penerimaan 12 Mei 2024 pukul 23.00 WIB.

“Pendaftaran jalur perseorangan dibuka tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, namun tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menyerahkan dokumen ke KPU Lebak,” ucapnya, Senin (13/5/2024).

“Pihaknya memastikan pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak 2024 tidak ada peserta dari calon perseorangan,” kata Dewi.

KPU Lebak menetapkan pada Pilkada 2024 jalur perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 68.162 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau 6,5 persen dari 1.048.643 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan sebaran di 15 kecamatan.

“Kami kini menutup pendaftaran dari jalur perseorangan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati 2024,” tutupnya.

CATEGORIES
TAGS