Lapas & Rutan di Banten Over Capacity
“Lapas/Rutan/LPKA yang ada di wilayah Banten mengalami over capacity sebesar 77.08%”, kata Dodot Adikoeswanto
Bantentoday – Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Kemenkumham Dodot Adikoeswanto mengatakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tanahan (Rutan) hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang berada di wilayah Provinsi Banten mengalami kelebihan kapasitas (over capacity) sebesar 77.08%.
Berdasarkan data, per 26 Februari 2024 kemarin, saat ini Lapas/Rutan/LPKA yang ada di wilayah Banten dihuni oleh sebanyak 9.550 WBP, dimana kapasitas yang ada yakni 5.393 orang. “Ini artinya Lapas/Rutan/LPKA yang ada di wilayah Banten mengalami over capacity sebesar 77.08%”, kata Dodot, Rabu (6/3).
Berbagai langkah dilakukan jajaran Kanwil Kemenkumham Banten, salah satunya melakukan pemindahan WBP ke Lapas/Rutan wilayah Banten maupun luar Banten.
“Di Tahun 2023 lalu, telah dilakukan pemindahan sebanyak 1.297 WBP dari Lapas/Rutan di wilayah Banten dan 16 WBP yang dipindahkan ke Lapas yang berada di Nusakambangan”, kata Dodot.
Jelas Dodot, jika penanganan kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan tidak bisa diatasi Kemenkumham dengan sekali langkah saja, namun lebih pada melibatkan para pemangku kepentingan yang berwenang.