Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kementerian ATR/BPN Banten Serahkan 27.087 Sertifikat Tanah Hasil PTSL 2023

Kementerian ATR/BPN Banten Serahkan 27.087 Sertifikat Tanah Hasil PTSL 2023

Bantentoday – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Provinsi Banten menyerahkan sebanyak 27.087 sertifikat tanah milik masyarakat hasil program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2023. 

Sertifikat tanah sebanyak 27.087 bidang itu untuk Kabupaten Tangerang sebanyak 6.731 bidang, Kabupaten Pandeglang 2.925 bidang, Kabupaten Lebak 10.523 bidang, Kabupaten Serang 6.290 bidang, Kota Serang 182 bidang dan Kota Tangsel 436 bidang.

“Yang akan diserahkan secara simbolis di Istana Negara sebanyak 50 orang perwakilan penerima Sertifikat HAT dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masing-masing 25 bidang,” kata Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kementerian ATR/BPN Kantor Wilayah Provinsi Banten, Yayat Ahadiat Awaludin di Serang, Banten, Senin (3/12).

Yayat bilang, untuk sisanya akan diserahkan secara bertahap oleh masing-masing Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten kepada para penerima Sertipikat HAT.

Menurutnya, saat ini ATR/BPN Kantor Wilayah Provinsi Banten sedang melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah masyarakat Adat Baduy dalam rangka penerbitan sertifikat HPL untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian letak batas bidang tanahnya.

“Kegiatan pengukuran bidang tanah masyarakat Adat Baduy saat ini sedang dilakukan pengukuran bidang tanah dalam rangka penerbitan sertifikat HPL untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian letak batas bidang tanahnya,” katanya.

Ia mengatakan, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten telah turut serta membantu menyiapkan layanan sertifikat tanah elektronik melalui alih media buku tanah elektronik aset berupa tanah BMN dan BMD sebanyak 79 bidang, digitalisasi dan validasi dokumen serta tujuh layanan prioritas.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten Virgojanti, di Serang, Banten, mengatakan, dengan adanya program sertifikasi ini menjadi kabar baik bagi masyarakat akan kepastian perlindungan hukum atas kepemilikan aset lahan mereka.

“Mudah-mudahan PTSL ini menjadi salah satu program strategis yang perlu terus dilakukan secara berkelanjutan dan bisa memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Selain itu, lanjut Virgojanti, dengan telah dilakukan sertifikasi tanah ini masyarakat juga bisa memanfaatkannya untuk diagunkan ke lembaga keuangan yang kredibel dalam rangka pengembangan modal usaha.

“Sehingga masyarakat bisa terbantu untuk fasilitasi permodalan usahanya, karena sejatinya manfaat sertipikat tanah ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN sendiri mencatat dari tahun 2017 sampai sekarang penambahan nilai ekonomi dari hasil pensertifikatan tanah ini mencapai 5.988 triliun atau 96 persennya beredar di masyarakat melalui hak tanggungan.

Dimana pada 2017 capaiannya sebanyak 5,4 juta bidang, 2018 sebanyak 9,3 juta bidang, 2019 sebanyak 11,2 juta bidang, 2020 sebanyak 7,1 juta bidang, 2021 sebanyak 11,1 juta bidang, 2022 sebanyak 7,2 juta bidang dan 2023 11 juta bidang.

TAGS