OJK: Pelajar Harus Lebih Cermat dalam Mengenali Pinjol Legal atau Ilegal
Bantentoday – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa saat ini marak bermunculan produk fintech lending atau pinjaman online (pinjol) baik yang legal maupun yang ilegal belakang ini. Untuk itu masyarakat khususnya para pelajar diminta untuk lebih cermat mengenali mana yang produk pinjol legal dan mana yang ilegal
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan agar pelajar memastikan produk pinjol sesuai dengan kebutuhan. “Kalau legal, lihat produknya cocok apa tidak untuk dirinya,” jelasnya, Minggu (20/8).
Menurutnya, pelajar muda termasuk anggota gerakan Pramuka tidak terjerat pinjol ilegal, OJK telah bekerja sama dengan Kwarnas Pramuka untuk menyusun revisi Syarat Kecakapan Khusus atau SKK Penabung dan SKK Cakap Keuangan dengan harapan Pramuka Indonesia memiliki keterampilan dalam menabung serta merencanakan dan mengelola keuangan dengan baik.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, melalui program yang diluncurkan OJK bersama dengan Kwarnas Pramuka, pihaknya telah menyiapkan program literasi agar peserta mampu menganalisa kegiatan transaksi keuangan legal dan ilegal.
“Ya, jadi dalam tanda kecakapan khusus (TKK) untuk yang SKK Cakap Keuangan juga diberikan kemampuan supaya menghadapi transaksi maupun kegiatan-kegiatan ilegal baik untuk dirinya, lingkungannya adalah basis dari kegiatan Pramuka untuk sosial,” imbuhnya.