KPU Banten: Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan, Ada 373 Bacaleg Tidak Penuhi Syarat
Bantentoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyatakan, sebanyak 373 berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Banten tidak memenuhi syarat. Hal ini merupakan hasil verifikasi administrasi perbaikan berkas bacaleg yang dimulai sejak 10 hingga 31 Juli 2023.
“Verifikasi administrasi perbaikan terhadap 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan jumlah 1.548 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten. Bakal calon DPRD Banten tersebut terdiri dari 937 laki-laki dan 661 perempuan,” kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan di Serang, Rabu (2/8).
Dari jumlah tersebut, kata Ihsan, sebanyak 1.175 orang bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 373 orang bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS). “Data bacaleg yang TMS diantaranya dokumen ijazah tidak dilegalisir, dokumen yang tidak diupload, dokumen bukan atas nama yang bersangkutan,” ucapnya.
Kemudian, kata Ihsan, dokumen ijazah berbeda nama dengan KTP, tidak disertai pernyataan dari yang bersangkutan, penulisan nama pada Silon berbeda dengan KTP. “Pada prosesnya tentu KPU Banten diawasi oleh Bawaslu Banten,” katanya.
“Tahapan tersebut sudah dilakukan penetapan dan penandatanganan berita acara melalui pleno KPU Provinsi Banten,” tungkas Ihsan.