12 Lokasi Tambang Ilegal di Banten Ditutup

Bantentoday – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten menutup 12 lokasi tambang ilegal di sejumlah kabupaten dan kota yang beroperasi tanpa izin sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kepala Satpol PP Provinsi Banten Nana Suryana di Cilegon, Rabu, mengatakan penutupan terbanyak dilakukan di Kabupaten Serang dengan lima lokasi, disusul Kabupaten Tangerang sebanyak empat lokasi.
“Pada 2026, ada sekitar 12 lokasi yang dilakukan penutupan. Terbanyak di Kabupaten Serang, yakni lima lokasi, serta Kabupaten Tangerang sebanyak empat lokasi,” kata Nana sebagaimana dilansir Antara.
Tiga lokasi tambang ilegal lainnya yang ditertibkan berada di Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon.
Nana mengatakan penutupan dilakukan karena pengelola tambang tidak memiliki izin operasional. Penertiban itu juga bertujuan mencegah kerusakan lingkungan serta kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan.
Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah menyoroti dampak aktivitas tambang, khususnya lalu lintas kendaraan angkutan yang dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami akan melakukan evaluasi. Angkutan tambang harus mengikuti aturan dan prosedur, termasuk memastikan muatan truk ditutup agar pasir atau batu tidak berceceran dan mengotori lingkungan,” kata Dimyati.
