Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Wawalkot Pilar: Seluruh OPD Tangsel Harus Terbuka dalam Layanan Informasi Publik

Wawalkot Pilar: Seluruh OPD Tangsel Harus Terbuka dalam Layanan Informasi Publik

Bantentoday – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayahnya bisa menyajikan keterbukaan layanan informasi publik untuk warga.

“Setiap OPD harus menjadi contoh hingga bisa menjamin keterbukaan informasi publik untuk seluruh warga,” kata Pilar, Senin (11/9).

Sesuai dengan penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di lingkungan Pemkot Tangsel untuk memberikan pelayanan ketersediaan informasi publik setiap saat, berkala dan merata. 

“Tentu seluruh OPD untuk saling berkoordinasi dengan PPID pelaksana dalam mendorong kualitas layanan informasi publik,” katanya.

Ia juga berharap seluruh Perangkat Daerah di Tangsel bisa mengaplikasikan keterbukaan layanan informasi publik untuk mengatasi permasalahan informasi yang ada di lingkungan Tangsel.

“Yang sudah sempat saya koordinasikan dengan ketua komisi informasi Provinsi Banten, bahwa dalam menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seluruh OPD bisa berkoordinasi dalam mengaplikasikan layanan informasi publik ini. Jadi segala sesuatu itu harus dikoordinasikan. Dishub Tangsel mungkin bisa gunakan program ini untuk mengatasi polusi udara, kita informasikan ke masyarakat,” katanya.

Sementara, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel, Tati Suryati menuturkan pihaknya telah melayani pemenuhan kebutuhan informasi publik diantaranya adalah tahun 2018 ada 24 permohonan, tahun 2019 ada 13 permohonan, tahun 2020 terdapat 31 permohonan, tahun 2021 ada 18 permohonan dan  tahun 2022 ada 21 permohonan.

“Dalam menghadapi dinamika kehidupan, tujuan dari sosialisasi ini yaitu meningkatkan pemahaman terkait pelayanan informasi publik sesuai aturan standar keterbukaan informasi publik,” katanya.

TAGS