Wali Kota Tangerang: Perda Nomor 15 Tahun 2015 Tentang PKL Sudah Tidak Relevan

Bantentoday – Peraturan daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali
Demikian dikatakan Wali Kota Tangerang, Banten, Arief R Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Selasa (20/6).
“Karena itu, Pemkot Tangerang mengusulkan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) kepada DPRD,” katanya.
Selain itu, Pemkot juga mengajukan Raperda pemajuan budaya daerah agar kesenian dan kebudayaan di Kota Tangerang memiliki manfaat pada penguatan karakter, identitas, dan jati diri.
Untuk Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, lanjut Wali Kota, nantinya terdapat penyederhanaan objek retribusi yang semula sebanyak 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan yang bertujuan agar retribusi yang dipungut efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.
“Untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi tugas pemerintah daerah,” kata Wali Kota Arief.
Kemudian, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dengan realisasi penerimaan pendapatan daerah mencapai angka Rp4,27 triliun atau sebesar 100,63 persen
“Pada tahun 2022 anggaran pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,24 triliun,” ujarnya.
Kata Wali Kota Arief, surplus pada kegiatan operasional di tahun anggaran 2022 sebesar Rp198,2 miliar yang berasal dari realisasi pendapatan sebesar Rp4,5 triliun dan beban daerah sebesar Rp4,3 triliun.
“Untuk kegiatan nonoperasional terdapat surplus sebesar Rp1,3 miliar,” tutup Arief.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Mural di Ruang Terbuka Dapat Isi Waktu Libur Sekolah