Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Wali Kota Tangerang: Perda Nomor 15 Tahun 2015 Tentang PKL Sudah Tidak Relevan

Wali Kota Tangerang: Perda Nomor 15 Tahun 2015 Tentang PKL Sudah Tidak Relevan

Bantentoday – Peraturan daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali

Demikian dikatakan Wali Kota Tangerang, Banten, Arief R Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Selasa (20/6).

“Karena itu, Pemkot Tangerang mengusulkan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) kepada DPRD,” katanya.

Selain itu, Pemkot juga mengajukan Raperda pemajuan budaya daerah agar kesenian dan kebudayaan di Kota Tangerang memiliki manfaat pada penguatan karakter, identitas, dan jati diri.

Untuk Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, lanjut Wali Kota, nantinya terdapat penyederhanaan objek retribusi yang semula sebanyak 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan yang bertujuan agar retribusi yang dipungut efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.

“Untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi tugas pemerintah daerah,” kata Wali Kota Arief.

Kemudian, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dengan realisasi penerimaan pendapatan daerah mencapai angka Rp4,27 triliun atau sebesar 100,63 persen

“Pada tahun 2022 anggaran pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,24 triliun,” ujarnya.

Kata Wali Kota Arief, surplus pada kegiatan operasional di tahun anggaran 2022 sebesar Rp198,2 miliar yang berasal dari realisasi pendapatan sebesar Rp4,5 triliun dan beban daerah sebesar Rp4,3 triliun. 

“Untuk kegiatan nonoperasional terdapat surplus sebesar Rp1,3 miliar,” tutup Arief.

Baca juga: Wali Kota Tangerang: Mural di Ruang Terbuka Dapat Isi Waktu Libur Sekolah

TAGS