Wali Kota Tangerang: OPD Harus Pahami Hukum Bukan Cuma Mendokumentasikan Saja

Wali Kota Tangerang: OPD Harus Pahami Hukum Bukan Cuma Mendokumentasikan Saja

Bantentoday – Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mendorong pegawai pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah setempat untuk dapat mengelola sekaligus memahami produk hukum, bukan hanya mendokumentasikan semata.

“Perlu pemahaman tentang pengelolaan dan dokumentasinya serta penting juga untuk dibaca dan dimengerti. Jangan cuma mendokumentasi,” katanya, Senin (17/7).

Dikatakannya, dalam penyelenggaraan pemerintahan tentunya tidak akan lepas dari segala aspek hukum yang bertujuan untuk membangun keteraturan, baik dalam tatanan masyarakat maupun birokrasi.

“Kegiatan ini tentunya penting terutama di lingkungan pemerintahan agar dapat memahami dan melaksanakannya dengan baik. Jangan sampai ada kegiatan-kegiatan pemerintahan itu tidak ada produk hukumnya atau tidak dilaksanakan produk hukumnya,” katanya menambahkan.

Dengan memahami isi dari produk-produk hukum yang ada, selain mempermudah koordinasi dan sinkronisasi dalam menjalankan tata kelola dan tata pemerintahan antar-OPD, juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk produk hukum itu sendiri.

“Dengan membaca, memahami, tentunya akan membantu kinerja kita juga dalam menjalankan program-program pemerintahan. Jangan hanya diserahkan kepada satu OPD saja, tetapi juga harus saling feedback,” katanya.

Ia mencontohkan, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  tentu tidak hanya pegawai  Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang saja yang paham, tetapi juga instansi lain, seperti personel Satpol PP Kota Tangerang harus mengerti agar ketika melakukan tindakan maka ada aturannya.

Dia juga berharap kegiatan pembinaan ini dapat meningkatkan pemahaman para aparatur sipil negara (ASN) dalam mengelola produk-produk hukum OPD di lingkup Pemkot Tangerang yang berujung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Nah, ujungnya ini yang paling penting, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan juga akses publik terhadap informasi hukum,” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman menuturkan Kota Tangerang telah memiliki wadah dokumentasi produk hukum dan juga sarana pemberian pelayanan informasi hukum melalui situs web atau website  Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Tangerang.

Situs web JDIH Kota Tangerang ini juga telah terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), dan web yang sebelumnya hanya dikelola oleh Bagian Hukum.

“Nantinya dapat juga dikelola oleh OPD masing-masing. OPD yang biasanya hanya sebagai pengguna (user), ke depannya akan dilibatkan sebagai pengolah (admin) situs web sehingga makin banyak dokumen dan informasi hukum yang tersampaikan kepada publik,” kata dia.

CATEGORIES
TAGS