Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Wali Kota Tangerang: OPD Harus Pahami Hukum Bukan Cuma Mendokumentasikan Saja

Wali Kota Tangerang: OPD Harus Pahami Hukum Bukan Cuma Mendokumentasikan Saja

Bantentoday – Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mendorong pegawai pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah setempat untuk dapat mengelola sekaligus memahami produk hukum, bukan hanya mendokumentasikan semata.

“Perlu pemahaman tentang pengelolaan dan dokumentasinya serta penting juga untuk dibaca dan dimengerti. Jangan cuma mendokumentasi,” katanya, Senin (17/7).

Dikatakannya, dalam penyelenggaraan pemerintahan tentunya tidak akan lepas dari segala aspek hukum yang bertujuan untuk membangun keteraturan, baik dalam tatanan masyarakat maupun birokrasi.

“Kegiatan ini tentunya penting terutama di lingkungan pemerintahan agar dapat memahami dan melaksanakannya dengan baik. Jangan sampai ada kegiatan-kegiatan pemerintahan itu tidak ada produk hukumnya atau tidak dilaksanakan produk hukumnya,” katanya menambahkan.

Dengan memahami isi dari produk-produk hukum yang ada, selain mempermudah koordinasi dan sinkronisasi dalam menjalankan tata kelola dan tata pemerintahan antar-OPD, juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk produk hukum itu sendiri.

“Dengan membaca, memahami, tentunya akan membantu kinerja kita juga dalam menjalankan program-program pemerintahan. Jangan hanya diserahkan kepada satu OPD saja, tetapi juga harus saling feedback,” katanya.

Ia mencontohkan, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  tentu tidak hanya pegawai  Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang saja yang paham, tetapi juga instansi lain, seperti personel Satpol PP Kota Tangerang harus mengerti agar ketika melakukan tindakan maka ada aturannya.

Dia juga berharap kegiatan pembinaan ini dapat meningkatkan pemahaman para aparatur sipil negara (ASN) dalam mengelola produk-produk hukum OPD di lingkup Pemkot Tangerang yang berujung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Nah, ujungnya ini yang paling penting, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan juga akses publik terhadap informasi hukum,” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman menuturkan Kota Tangerang telah memiliki wadah dokumentasi produk hukum dan juga sarana pemberian pelayanan informasi hukum melalui situs web atau website  Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Tangerang.

Situs web JDIH Kota Tangerang ini juga telah terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), dan web yang sebelumnya hanya dikelola oleh Bagian Hukum.

“Nantinya dapat juga dikelola oleh OPD masing-masing. OPD yang biasanya hanya sebagai pengguna (user), ke depannya akan dilibatkan sebagai pengolah (admin) situs web sehingga makin banyak dokumen dan informasi hukum yang tersampaikan kepada publik,” kata dia.

TAGS