Wali Kota Tangerang imbau masyarakat kibarkan bendera merah putih di halaman rumah
Bantentoday – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Banten mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah termasuk juga di kantor maupun tempat usaha untuk menyemarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024
Sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang telah membagikan 1.000 bendera merah putih kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Ciledug yang merupakan bagian dari upaya untuk menggelorakan kembali semangat kemerdekaan menyambut HUT Kemerdekaan RI yang ke-79.
Selain itu Pemkot Tangerang telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Tangerang tentang penyampaian tema, logo dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT Ke-79 kemerdekaan RI Tahun 2024.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-04/M/S/TU.00.03/07/2024, perihal Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, tertanggal 2 Juli 2024.
“Ini juga menjadi momentum bagi kita bersama untuk meningkatkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air, agar kita dapat lebih bersemangat dan termotivasi lagi untuk ikut berpartisipasi dalam membangun negeri dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar,” kata Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin di Tangerang, Jumat (2/8).
Untuk diketahui dalam Surat Edaran Nomor B/8756/200.1.2.2/vii/2024 yang dikeluarkan, HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 bertemakan “Nusantara Baru lndonesia Maju.”
Ada beberapa poin imbauan di antaranya adalah memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar secara serentak.
Kemudian mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Lalu pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 sampai 10.20 WlB selama tiga menit menghentikan semua kegiatan, berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.