Wakil Ketua DPRD Banten: Awasi kinerja Sekda Banten yang baru

Bantentoday – Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo mengajak seluruh komponen masyarakat Banten untuk bersama-sama mengawasi kinerja Penjabat (Pj) Sekda Banten yang baru dilantik yakni Usman Assidiqi Qohara.
“Dari sisi persyaratan dan kriteria tidak ada masalah karena sudah diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Dalam Perpres ini disebutkan persyaratannya, di antaranya menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk Pj sekda provinsi,” kata Eko Susilo di Serang Jumat (18/10).
Kata Eko, untuk kinerja-nya perlu diperhatikan kapasitas dan pengalamannya karena posisi sekda sangat krusial. “Pak Pj Gubernur apakah serius atau tidak dalam pemerintahan, kalau saya diantaranya melihat siapa pembantu atau pejabat yang ditunjuknya,” ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, posisi sekda memiliki tugas yang di antaranya mengkoordinasikan dari penyusunan hingga pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pemerintah daerah. “Kalau Pak Pj Gubernur serius dalam pemerintahan, maka saya yakin kinerja pejabatnya, terutama Pj Sekda bisa berjalan baik. Jika tidak, berarti tidak serius,” katanya.
Eko menegaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, maka harus menjaga integritas dengan sebaik-baiknya. “Jadi kita lihat, pemerintahan ini serius atau tidak,” kata Eko.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melantik Usman Assidiqi Qohara sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (15/10).
Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 370 Tahun 2024 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor X.100.2.2.6/43/81 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pj Sekda Provinsi Banten yang ditandatangani pada 11 Oktober 2024.