Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Waduh, 9 perusahaan di Tangerang belum bayar THR secara penuh

Waduh, 9 perusahaan di Tangerang belum bayar THR secara penuh

Bantentoday – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, menerima sebanyak 11 laporan terkait perusahaan yang belum membayar tunjangan hari kerja (THR) Lebaran Idul Fitri 2024.

“Jumlahnya ada 11 pengaduan, sementara yang sudah kami selesaikan ada dua kasus setelah kami lakukan pembinaan. Sementara sembilan perusahaan di antaranya belum secara penuh memberikan hak kepada karyawan mereka,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, di Tangerang, Kamis (18/4).

Berdasarkan laporan yang diterima, perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR tahun ini adalah karena masih dicicil. Padahal, pembayaran THR mestinya secara penuh sesuai imbauan pemerintah, apalagi kondisi perusahaannya sudah mulai membaik.

Kendati demikian, dengan adanya aduan tersebut pihaknya segera menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi antara pihak pelapor dan perusahaan.

Selain itu, tim Pengawas Ketenagakerjaan tingkat Kabupaten Tangerang juga akan melakukan audit dan tindak lanjut guna menyelesaikan pengaduan THR tersebut.

“Tinggal pelaporan yang sembilan itu untuk ditindaklanjuti. Secara umum mereka ada permintaan untuk meminta waktu, karena ada permasalahan dari sisi produksi perusahaan atau gangguan pada orderan. Dan ada juga perusahaan yang melakukan pembayaran dua kali sebelum Lebaran,” katanya.

“Rata-rata kalau pengajuan laporan permasalahan THR itu kebanyakan dari karyawan pabrik atau buruh, karena yang mereka ajukan soal tidak mendapat THR,” tambahnya.

Ia menambahkan, secara umum bagi perusahaan-perusahaan yang dilaporkan oleh pekerjanya tersebut berasal dari golongan perusahaan menengah. Mereka beralasan belum membayar THR karena ketidakmampuan perusahaan.

Ia pun berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pemerintah tentang pemberian THR yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.

TAGS