Tingkat kepuasan pelayanan di Kabupaten Serang mencapai 80%
Bantentoday – Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atas pelayanan di Kabupaten Serang sudah mencapai 80 persen. Ini artinya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah Kabupaten Serang sudah mulai puas, namun ada sedikit yang perlu perbaiki.
Demikian dikatakan Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Serang, Banten, Ida Nuraida di Serang, Senin (5/8).
Jelas Ida Nuraida, bahwa kegiatan sosialisasi peraturan survei kepuasan masyarakat forum konsultasi publik dan sistem informasi pelayanan publik nasional di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Tahun Anggaran (TA) 2024 bertujuan membangun hubungan lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
Kemudian, untuk mengetahui perangkat daerah mana saja yang sudah melakukan survei kepuasan masyarakat, sehingga bisa mendapatkan informasi dari narasumber terkait peraturan tentang SKM, serta memberikan informasi terkait tata cara input melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).
“Jadi setiap OPD, kecamatan, puskesmas, dan semua OPD yang melakukan pelayanan kepada masyarakat mesti membuat hasil survei pelayanan kepada masyarakat pada tingkat kepuasannya,” kata Ida Nuraida.
Menurutnya, hal tersebut yang akan menjadi feedback kepada Pemkab Serang untuk mengoreksi apakah pelayanan yang diterapkan sudah cukup baik atau belum. “Jika belum maka perlu ditingkatkan dan dianalisis dari segi atau item mana saja yang belum memuaskan dan perlu perbaikan,” katanya.
Pelaksanaan SKM tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 ada sembilan jenis yang harus dipenuhi, termasuk pelaporan itu pelaporan hasil survei.
Kesembilan unsur SKM tersebut meliputi kesesuaian persyaratan, prosedur pelayanan, kecepatan pelayanan, kesesuaian/kewajaran biaya, kesesuaian pelayanan, kompetensi petugas, perilaku petugas pelayanan, penanganan pengaduan, serta kualitas sarana dan prasarana.
Sementara itu Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan sosialisasi survei kepuasan masyarakat adalah bentuk tanggung jawab ASN yang notabene adalah menjadi pelayan masyarakat. Jadi, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat dengan mempergunakan hati.
“Artinya dengan ikhlas dan juga dengan penuh kesungguhan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya. Ketika kita melaksanakan itu, apakah kita sudah memberikan yang terbaik kepada masyarakat atau belum, kita perlu survei,” ujarnya.
Nanang bilang, setelah ada SKM masing-masing OPD mengetahui kekurangan dan mengetahui keinginan masyarakat. “Jadi masukan bagi kita untuk terus memperbaiki kinerja dalam memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat,” ucapnya.