Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tidak rampung sesuai target, pembangunan SMPN 34 dikawal Kejaksaan Negeri Tangerang

Tidak rampung sesuai target, pembangunan SMPN 34 dikawal Kejaksaan Negeri Tangerang

Bantentoday – Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Banten menetapkan pembangunan SMPN 34 masuk dalam daftar Proyek Strategis Daerah (PSD) 2025 dengan pengawalan Kejaksaan Negeri. Dimasukkannya pembangunan SMPN 34 ke dalam PSD 2025 karena sebelumnya tidak selesai sesuai target dalam pekerjaan tahun 2024.

“Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang akan dikawal serius oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dan Inspektorat dengan intens,” kata Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo dalam keterangan di Tangerang, Sabtu (8/2).

Katanya, Pemkot Tangerang melakukan pemutusan kontrak dan kontraktor telah dimasukkan dalam daftar hitam “Proses penetapan blacklist (daftar hitam), sudah melalui proses evaluasi dan diaudit oleh Inspektorat Kota Tangerang. Disperkimtan juga telah menarik jaminan pelaksanaan dari bank penerbit. Uang jaminan juga telah ditarik ke rekening Pemerintah Kota Tangerang,” katanya.

Saat ini, katanya, proyek pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang sudah masuk proses lelang. Disperkimtan Kota Tangerang sudah mengirim semua pemberkasan kepada bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk segera dilakukan proses lelang.

Disperkimtan Kota Tangerang menargetkan lanjutan pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang dimulai April dan rampung maksimal Juli 2025. “Namun, Disperkimtan Kota Tangerang akan berupaya maksimal untuk rampung lebih awal. Sehingga diharapkan dapat digunakan bersamaan dengan mulainya tahun ajaran baru,” kata Decky.

Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang sudah dimulai sejak 2023 dengan pembangunan tahap pertama berupa bangun leter L yang terdiri atas dua lantai. Selanjutnya, pada tahap II pada tahun 2024 seharusnya seluruh sisa pekerjaan bisa diselesaikan, berupa bangunan tiga lantai yang mengelilingi lapangan upacara, namun kontraktor tidak dapat menyelesaikan proyek sesuai waktu yang telah ditetapkan.

TAGS