Tidak rampung sesuai target, pembangunan SMPN 34 dikawal Kejaksaan Negeri Tangerang

Bantentoday – Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Banten menetapkan pembangunan SMPN 34 masuk dalam daftar Proyek Strategis Daerah (PSD) 2025 dengan pengawalan Kejaksaan Negeri. Dimasukkannya pembangunan SMPN 34 ke dalam PSD 2025 karena sebelumnya tidak selesai sesuai target dalam pekerjaan tahun 2024.
“Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang akan dikawal serius oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dan Inspektorat dengan intens,” kata Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo dalam keterangan di Tangerang, Sabtu (8/2).
Katanya, Pemkot Tangerang melakukan pemutusan kontrak dan kontraktor telah dimasukkan dalam daftar hitam “Proses penetapan blacklist (daftar hitam), sudah melalui proses evaluasi dan diaudit oleh Inspektorat Kota Tangerang. Disperkimtan juga telah menarik jaminan pelaksanaan dari bank penerbit. Uang jaminan juga telah ditarik ke rekening Pemerintah Kota Tangerang,” katanya.
Saat ini, katanya, proyek pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang sudah masuk proses lelang. Disperkimtan Kota Tangerang sudah mengirim semua pemberkasan kepada bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk segera dilakukan proses lelang.
Disperkimtan Kota Tangerang menargetkan lanjutan pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang dimulai April dan rampung maksimal Juli 2025. “Namun, Disperkimtan Kota Tangerang akan berupaya maksimal untuk rampung lebih awal. Sehingga diharapkan dapat digunakan bersamaan dengan mulainya tahun ajaran baru,” kata Decky.
Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang sudah dimulai sejak 2023 dengan pembangunan tahap pertama berupa bangun leter L yang terdiri atas dua lantai. Selanjutnya, pada tahap II pada tahun 2024 seharusnya seluruh sisa pekerjaan bisa diselesaikan, berupa bangunan tiga lantai yang mengelilingi lapangan upacara, namun kontraktor tidak dapat menyelesaikan proyek sesuai waktu yang telah ditetapkan.