Tidak Penuhi Ketentuan Ekuitas Mininum, OJK Cabut Izin Usaha PT DMS

Bantentoday – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS) karena tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Pencabutan izin perusahaan yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ismail menjelaskan sebelum keputusan pencabutan izin usaha, DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” ujar Ismail.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT DMS dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK termasuk pencabutan izin usaha PT DMS dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” jelas Ismail.
Dengan telah dicabutnya izin usaha, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.
Selanjutnya, PT DMS diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.
Perusahaan juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT DMS serta membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, PT DMS wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
OJK menyampaikan, PT DMS harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.
Terkait hal ini, debitur/masyarakat, kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT DMS pada nomor telepon dan WhatsApp 081313456599, email ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com, serta alamat di Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta, 10150.
PT DMS juga harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan dilarang untuk menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.