Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tetua Adat Badui Sepakat Sinyal Internet Ditiadakan

Tetua Adat Badui Sepakat Sinyal Internet Ditiadakan

Bantentoday – Tetua adat Badui menyepakati peniadaan sinyal Internet di kawasan tanah hak ulayat masyarakat Badui di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

Usulan tetua adat untuk menghapus sinyal internet di kawasan permukiman Badui ditandatangani sejumlah tetua adat Badui, yakni Tangtu Tilu Jaro Tujuh, Wakil Jaro Tangtu, Tanggungan Jaro 12, Wakil Jaro Warega, dan Jaro Pamarentah atau Kepala Desa Kanekes.

Tetua adat Badui yang diwakili Jaro Pamarentah atau Kepala Desa Kanekes mengirimkan surat berisi usulan penghapusan sinyal Internet kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya pada tanggal 1 Juni 2023.

Dalam surat itu, tetua adat minta peniadaan sinyal internet untuk melindungi Suku Badui yang tinggal di kawasan permukiman Tanah Hak Ulayat Adat dengan seluas 5.200 hektare, terdiri atas 3.200 hektare hutan dan 2.000 hektare perkampungan.

Sementara, Tetua adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Jaro Saija di Lebak mengkhawatirkan maraknya penggunaan Internet berdampak buruk terhadap nilai -nilai budaya masyarakat Badui.

Selain itu, banyak konten dan aplikasi dalam media sosial yang menayangkan gambar tindakan kekerasan, pembunuhan, seksual yang bertentangan dengan adat. Semua konten itu dapat memengaruhi generasi muda Badui.

Oleh karena itu, tetua adat minta peniadaan jaringan internet di kawasan Tanah Hak Ulayat permukiman masyarakat Badui Dalam dan Badui Luar dengan penduduk 21.600 jiwa yang tersebar di 68 kampung.

Peniadaan sinyal itu di antaranya dengan cara mengalihkan dua pemancar sinyal (tower), agar tidak diarahkan ke wilayah permukiman Badui.

Tetua adat keberatan adanya menara BTS yang mengarah ke permukiman Tanah Hak Ulayat Badui. Pengalihan tower itu dipastikan akan membebaskan permukiman Badui dari sinyal internet (blankspot area).

Selain itu, tetua adat meminta konten dan aplikasi yang bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat Badui dihapus karena bisa berdampak buruk terhadap generasi muda.

“Kami minta penghapusan sinyal Internet, agar kehidupan masyarakat Badui tidak terpengaruh konten yang tidak mendidik dan bertentangan dengan adat,” kata Jaro Saija.

Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mendukung keputusan tetua adat yang mengajukan usulan permintaan peniadaan sinyal Internet kepada Pemerintah. “Peniadaan sinyal Internet diperlukan untuk menjaga kelestarian adat dan budaya Suku Badui,” ujarnya

“Kami minta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menghapus jaringan internet di permukiman Badui untuk pelestarian kemurnian karakteristik masyarakat Badui,” kata Musa.

Ia menyayangkan generasi Badui, baik pemuda maupun pemudi, yang kini acap live di Tiktok dan YouTube setelah ada jaringan Internet di permukiman Badui.

“Permainan Tiktok dan YouTube, dinilai dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat Badui,” ucapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso akan menyampaikan permintaan peniadaan sinyal Internet di permukiman Suku Badui ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Kami berharap Kementerian Kominfo cepat menindaklanjuti,” katanya.

Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin menyetujui keputusan lembaga adat Badui mengusulkan peniadaan sinyal telekomunikasi tersebut.

Pihaknya akan meneruskan usulan tetua adat itu ke Pemerintah Pusat. Sebab, keputusan itu guna pelestarian dan menjaga budaya masyarakat Badui.

Pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan lembaga adat mengajukan usulan penghapusan sinyal di kawasan Badui itu.

Ia juga tidak khawatir terjadi penurunan pengunjung wisata budaya Badui dengan adanya penghapusan jaringan Internet tersebut.

“Apa pun, aturan adat Suku Badui harus dijaga dan dilestarikan,” paparnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno telah menindaklanjuti usulan tokoh masyarakat adat Suku Badui. “Masyarakat Indonesia pada umumnya  menghormati usulan peniadaan Internet di kawasan permukiman Tanah Hak Ulayat Badui dengan bijak,” katanya.

Sandiaga mengakui Kemenparekraf memang mengembangkan kawasan desa wisata di Kabupaten Lebak, Banten, tetapi desa wisata tersebut berada di luar permukiman Suku Badui inti atau Suku Badui Dalam.

Yang dikembangkan itu desa wisata di luar Badui inti. “Jadi desa wisata Saba Badui itu di luar,” katan Sandiaga.

“Permintaan khusus tetua adat Badui untuk memutus jaringan Internet tetap harus disikapi bijaksana dan rasa hormat. Betapa pun, tetua adat memiliki kearifan lokal yang patut didengar demi menjaga nilai-nilai sosial, adat, dan budaya Badui,” tungkas Menpar.

TAGS