Terkait PP Nomor 28/2024 tentang larangan menjual rokok eceran, Pemkab Tangerang bakal buat PP turunan
Bantentoday – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, akan membuat turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran atau per batang.
“Kita akan melakukan pengkajian dan pembahasan dengan dinas terkait untuk membuat turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 ini, bagaimana penerapannya,” kata Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono di Tangerang, Senin (5/8).
Jelas Andi Ony, pengesahan PP ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan di Indonesia guna membangun arsitektur kesehatan yang lebih tangguh untuk kedepannya. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu menggodok atau mengkaji kembali terkait PP Undang-undang Kesehatan untuk bisa dijadikan sebagai peraturan daerah (Perda).
“Jadi ini harus kita dukung sepenuhnya, karena ini merupakan program pemerintah yang baik dan harus kita dukung,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam proses pengkajian turunan UU kesehatan tersebut bakal melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait termasuk di dalamnya dari badan legislatif sebagai pengawasan terhadap peraturan pemerintah itu.
“Iya, itulah (Perda, Red) nanti kita akan bahas lebih lanjut dengan lagi. Dan pak Presiden juga sudah menyampaikan bahwa ada area-area tertentu yang tidak boleh adanya kegiatan penjualan rokok per batang, nah itu buat kebaikan masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan disahkannya UU Kesehatan ini, diantaranya mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Aturan juga mengharuskan pedagang rokok tidak menjual di kawasan sekolah atau ramai anak.
PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan) itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.
Pasal 434 ayat 1 memuat aturan menyangkut penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik. Salah satunya adalah rokok tidak boleh dijual secara eceran atau ketengan.