Terkait Pemasangan Baliho di Pohon, Bawaslu ‘Sentil’ KPU Serang

Terkait Pemasangan Baliho di Pohon, Bawaslu ‘Sentil’ KPU Serang

Bantentoday –  Bawaslu Kota Serang menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serang melanggar aturannya sendiri terkait pemasangan baliho berisi kontestan Pemilu di pohon yang berada di bahu jalan akses Tol Serang Timur, sebelah Mall of Serang (MoS). Tepatnya berada di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. 

Kata Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, KPU Kota Serang memasang alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dengan cara memakunya ke pohon.

“Ketiga baliho tersebut dicetak dan dipasang secara mandiri oleh KPU. Yakni baliho berisi kontestan pilpres, DPD RI, dan partai politik,” ucapnya, Kamis (4/1).

Baca juga: Bawaslu Kota Cilegon Bakal Tertibkan APK Caleg ‘Nakal’

Terkait hal tersebut maka Bawaslu Kota Serang melayangkan surat saran perbaikan pemasangan baliho kepada KPU Kota Serang.

“Dalam SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023, disebutkan, tidak diperkenankan memaku atribut pada pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon kecil atau baru ditanam yang dapat mengakibatkan pohon atau tanaman menjadi mati,” tuturnya.

Ia mengatakan, dalam saran perbaikan maka Bawaslu memberikan kesempatan kepada KPU selama tiga hari kerja untuk memperbaiki pemasangan baliho tersebut.

Menurutnya, tindakan KPU Kota Serang tersebut patut dikhawatirkan memicu penilaian publik yang kurang baik. Terlebih SK 151 itu mengikat para peserta pemilu.

“Bagaimana peserta pemilu taat terhadap SK 151 itu, sementara KPU sendiri seolah mengingkari.” tegasnya.

Baca juga: KPU Serang : 162 Orang Ajukan Pindah Lokasi Coblos

Baca juga: Bawaslu Serang Bakal Ajak Konten Kreator & Pegiat Medsos Cegah ‘Black Campaign’ Jelang Pemilu 2024

CATEGORIES
TAGS