Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Soal PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU Banten Tunggu Kebijakan KPU RI

Soal PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU Banten Tunggu Kebijakan KPU RI

Bantentoday – KPU Provinsi Banten, masih menunggu kebijakan KPU RI pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

PKPU tersebut diantaranya terkait mantan terpidana korupsi tidak diizinkan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) sebelum berakhirnya masa hukuman pencabutan hak politik.

Kata Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ihsan, KPU Provinsi Banten hingga saat ini masih menunggu kebijakan KPU RI setelah adanya putusan MA.

“Kalau kami kan sifatnya eksekutor, maka KPU Banten hanya tinggal menunggu regulasi kebijakan dari KPU RI saja,” katanya di Serang, Banten, Selasa (03/10).

Ihsan mengatakan, apapun kebijakannya yang diambil oleh KPU RI maka akan siap dijalankan di daerah mulai dari KPU Banten hingga Kabupaten dan Kota lainnya.

Menanggapi temuan Bawaslu Provinsi Banten adanya tujuh mantan narapidana yang maju pada pencalonan DPRD Banten untuk Pemilu 2024, Ihsan menjelaskan apapun kebijakannya pada prinsipnya kami siap menjalankan yang menjadi ketentuan.

Sebelumnya, KPU Banten telah menetapkan sebanyak 1.337 bakal calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Banten ke dalam DCS.

“Kalau di catatan kami ada tujuh, diantaranya mantan napi korupsi ada lima dan dua kasus pidana lainnya,” katanya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Ali Faisal mengatakan, meskipun mantan narapidana, semua persyaratannya sudah terpenuhi dan telah melewati masa jeda selama lima tahun.

“Semua masa jedanya sudah lebih dari lima tahun. Jadi prinsipnya sudah memenuhi syarat pencalonannya jadi bisa mencalonkan diri,” katanya.

Menurut Ali, dari tujuh mantan narapidana tersebut tersebar di beberapa partai. Namun pihaknya tidak menyebutkan secara mendetail mantan narapidana yang masuk ke dalam DCS. “Ya tersebar di beberapa partai. Itukan ada di DCS, partainya ada beberapa saya harus lihat dulu,” pungkasnya.

TAGS