Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Soal PHK, Disnaker Tangerang Fasilitasi Mediasi Pekerja – Perusahaan Garmen

Soal PHK, Disnaker Tangerang Fasilitasi Mediasi Pekerja – Perusahaan Garmen

Bantentoday – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, memfasilitasi mediasi pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak perusahaan garmen, PT Cemerlang Mulia Abadi.

“Intinya ada permasalahan yang belum selesai antara pekerja dengan pengusaha, terkait pemutusan hubungan kerjanya, makanya mengadu kepada kami,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono di Tangerang, Senin (9/10).

Jelas Rudi, penanganan tersebut berkaitan dengan adanya hak dari lima pekerja yang belum diselesaikan pihak perusahaan yakni pembayaran pesangon setelah di-PHK.

“Ke lima orang ini sedang mengajukan perselisihan PHK kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Karena mereka merasa belum puas atau tidak sesuai ketika di-PHK oleh perusahaan,” ujarnya.

Perusahaan, kata dia, melakukan PHK terhadap lima orang karyawan karena mengalami penurunan produksi sehingga dilakukan pengurangan pekerja.

“Ya, karena produksinya menurun, mereka pabrik garmen melakukan pengurangan pekerja,” ungkapnya.

Selanjutnya selaku mediator, pihak Disnaker nantinya akan mengadakan pertemuan mediasi sebagaimana tahapan dan prosedur dalam penanganan masalah tersebut.

Lebih jauh ia membantah isu PHK terhadap 2,600 buruh di daerah itu, karena  faktanya hanya ada lima pekerja yang dilakukan PHK. 

Dia menduga ribuan pekerja yang mengalami pemecatan itu berada di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, karena PT Cemerlang Mulia Abadi yang melakukan PHK di Tangerang juga memiliki produksi di Sukabumi. 

“Mungkin itu di Sukabumi, karena perusahaan ini memiliki ribuan pekerjanya di Sukabumi. Kalau di Kabupaten Tangerang hanya 200 orang saja,” katanya. 

TAGS