Sinergitas reformasi agraria di Indonesia sangat diperlukan
Bantentoday.id – Sinergitas reformasi agraria di Indonesia yang baik antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan masyarakat, sangat diperlukan. Karena dapat menjadi solusi dalam upaya mengatasi permasalahan pada sektor agraria atau pertanahan. Demikian kata Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, Senin (22/4).
“Kita harus bersinergi mewujudkan cita-cita reforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Andi.
Menurut dia, adanya sinergitas dan kolaborasi yang baik antara unsur pemerintah, BPN, dan masyarakat, dalam mewujudkan reformasi agraria sangat diperlukan guna mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pihaknya mengapresiasi gerakan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam rangka mensosialisasikan reforma agraria kepada masyarakat demi terciptanya kepastian hukum kepemilikan tanah.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi untuk BPN Kabupaten Tangerang. Mudah-mudahan ini bisa lebih ditingkatkan lagi ke wilayah-wilayah Kabupaten Tangerang yang lainnya,” ucap Ony.
Ony berpesan kepada seluruh masyarakat penerima sertipikat PTSL agar dapat menyimpan dan memanfaatkan sertipikat yang diterima dengan bijak. Tidak sembarangan dan memanfaatkan sertipikat tersebut untuk keperluan-keperluan yang tidak penting.
“Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh pihak, sertipikat ini dapat diterima dan dikelola dengan baik dan dimanfaatkan dengan baik. Ini adalah hasil kerja keras dari BPN dan instansi terkait ini harus dihargai jangan sampai sertipikat sudah didapat, sertifikatnya langsung disekolahkan,” kata dia.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Joko Susanto menjelaskan reforma agraria itu merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik-konflik pertanahan, sekaligus menata aset dan membuka akses tanah, sehingga masyarakat bisa menjadi lebih sejahtera.
Kegiatan penataan aset dan akses tanah di kabupaten/kota di seluruh Indonesia merupakan implementasi Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Tujuan kegiatan gerakan sinergi reforma agraria adalah menampilkan hasil kerja bersama penataan aset dan akses tanah di seluruh Indonesia dan mendorong potensi usaha,” katanya.