Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Sinergi Pemprov Banten dan Penegak Hukum Awasi Perusahaan Tambang

Sinergi Pemprov Banten dan Penegak Hukum Awasi Perusahaan Tambang

Bantentoday – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan (Kejaksaan Tinggi) Kejati Banten melakukan nota penandatangan (MoU) terkait pengawasan dan penegakan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang di wilayahnya.

“MoU ini merupakan proyek perubahan yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pertambangan yang terstruktur dapat dikelola dengan baik mulai dari tahapan perencanaan hingga ke penata kelolaan lingkungan,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Serang, Banten, Jumat (20/10). 

Al Muktabar bilang, dirinya akan membuat keputusan Gubernur tentang teknis pasca tambang karena regulasi tersebut penting dibuat untuk mengatur mengenai langkah teknisnya. 

 “Kita berharap satu proses tata kelola tambang itu memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak merusak lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, MoU tersebut sebagai upaya penanganan penegakan hukum bagi perusahaan tambang ilegal di Provinsi Banten sebagai  projek perubahan yang lebih baik. 

“Tentu saja ini sebagai upaya penegakan hukum adanya tambang liar di Banten,” katanya. 

Dirinya berharap, pelaku usaha pertambangan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Dan untuk memastikan tanggungjawab terhadap lingkungan yang dilakukan oleh pengusaha tambang, maka Pemprov Banten akan melakukan pengawasan. 

“Jika masih ditemukan perusahaan tambang yang membandel, maka akan diproses hukum,” katanya.

TAGS